JAKARTA- bekasitoday.com– Pernyataan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bahwa proses pencairan restitusi dilakukan “sesuai prosedur” justru menuai reaksi dari sejumlah Wajib Pajak yang mengaku belum menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak meski telah menunggu selama berbulan-bulan.
Persoalan tersebut mencuat setelah Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan bahwa proses restitusi dilakukan berdasarkan prosedur dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Pernyataan itu dikutip dari unggahan Instagram ddtcnews pada Selasa (8/9/2026). Bimo menyampaikan pernyataannya saat berada di kawasan DPR pada Rabu (2/9/2026).
“Semuanya kan ada prosedurnya. Jadi, kita periksa, kalau pemeriksaan sudah selesai ya restitusinya kita cairkan sesuai dengan SOP-nya, tenggat waktunya dan segala macam, “ujar Bimo.
Namun, pernyataan tersebut kemudian berhadapan dengan pengalaman sejumlah Wajib Pajak yang mengaku masih menunggu pencairan restitusi, bahkan setelah dokumen terkait pengembalian kelebihan pembayaran pajak disebut telah diterbitkan.
Salah satu keluhan disampaikan akun @ahmadjian. Ia mengaku SKPKPP/SKPLB miliknya telah terbit sejak Maret 2026, tetapi hingga September belum menerima pencairan.
“Padahal secara aturan 1 bulan paling lama, “tulisnya.
Keluhan serupa disampaikan akun @aliefyanautami. Ia mengaku SKPKPP miliknya telah terbit sejak Mei 2026, namun hingga kini restitusi belum juga diterima.
“Bapak datanya salah itu, “tulisnya.
Sementara itu, akun @fransisca1022 meminta perhatian DJP terkait kelebihan pembayaran pajak berdasarkan putusan Pengadilan Pajak tertanggal 28 dan 30 April 2026 untuk tahun pajak 2017 dan 2019 yang disebutnya belum dicairkan.
Kepastian Pencairan Dipertanyakan
Persoalan mengenai kepastian pencairan restitusi juga pernah dikonfirmasi awak media kepada Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketika ditanyakan mengenai kapan pembayaran akan dilakukan, jawaban yang diterima belum memberikan tanggal atau kepastian pencairan.
“Semoga dalam waktu dekat cair pak.., “kata salah seorang staf Kanwil DJP Jakarta Barat.
Ketika kembali ditanyakan mengenai kepastian waktu pembayaran, tidak diperoleh jawaban lebih lanjut.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mendasar mengenai implementasi SOP dan tenggat waktu restitusi ketika berhadapan dengan kasus konkret di lapangan.
Sebab, bagi Wajib Pajak, kepastian waktu bukan sekadar persoalan administratif. Restitusi menyangkut pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah dinyatakan sebagai hak Wajib Pajak sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Aturan Harus Memberikan Kepastian
Jika merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-41/PJ/2014, pelaksanaan putusan banding dilakukan oleh Kepala KPP melalui penerbitan SP2B dalam jangka waktu 30 hari sejak putusan diterima.
Apabila putusan tersebut menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, Kepala KPP menerbitkan SKPKPP dalam waktu satu bulan.
Karena itu, ketika terdapat Wajib Pajak yang mengaku telah memperoleh SKPKPP atau dokumen terkait, tetapi restitusi belum juga dicairkan hingga berbulan-bulan, DJP dinilai perlu memberikan penjelasan yang lebih konkret.
Bukan sekadar menyampaikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai SOP.
Publik dan Wajib Pajak membutuhkan penjelasan mengenai berapa jumlah restitusi yang masih tertahan, berapa lama rata-rata keterlambatannya, apa penyebab keterlambatan, serta pada tahapan mana proses pencairan mengalami kendala.
Keterbukaan mengenai hal tersebut penting untuk memastikan bahwa prosedur yang disebutkan pemerintah benar-benar berjalan sebagaimana mestinya.
Hak Wajib Pajak Bukan Kemurahan Hati Negara
Dalam sistem perpajakan, hubungan antara negara dan Wajib Pajak semestinya berjalan secara berimbang.
Wajib Pajak memiliki kewajiban membayar pajak sesuai ketentuan. Di sisi lain, negara memiliki kewajiban memberikan pelayanan sekaligus memenuhi hak Wajib Pajak, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran apabila berdasarkan proses pemeriksaan atau keputusan yang berlaku dinyatakan sebagai hak mereka.
Karena itu, restitusi bukan pemberian negara dan bukan pula bentuk kemurahan hati pemerintah.
Restitusi merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Wajib Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalannya kemudian bukan semata-mata apakah prosedur telah dibuat, tetapi apakah prosedur tersebut dijalankan secara konsisten dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Jangan Sampai Aturan Terasa Berat Sebelah
Wajib Pajak selama ini dituntut memenuhi kewajiban perpajakan sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku. Ketika terlambat memenuhi kewajiban, terdapat konsekuensi administratif yang harus ditanggung.
Karena itu, tuntutan terhadap kepastian pencairan restitusi menjadi wajar ketika negara memiliki kewajiban mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
Jangan sampai muncul persepsi bahwa aturan hanya tegas ketika menyangkut kewajiban Wajib Pajak, tetapi menjadi lentur ketika negara harus memenuhi hak mereka.
Jika memang terdapat alasan hukum, administratif, verifikasi tambahan, atau kendala teknis yang menyebabkan pencairan belum dapat dilakukan, penjelasan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada Wajib Pajak.
Dengan demikian, masyarakat dapat memahami posisi kasusnya dan memperoleh kepastian mengenai tahapan yang masih harus dilalui.
Kepercayaan Diuji Saat Negara Mengembalikan Hak
Pada akhirnya, kepercayaan terhadap sistem perpajakan tidak hanya dibangun melalui kemampuan negara menghimpun penerimaan.
Kepercayaan justru diuji ketika negara harus memenuhi hak masyarakat, termasuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak.
Karena itu, pernyataan “sesuai prosedur” semestinya diikuti dengan transparansi mengenai prosedur yang dimaksud, tahapan yang telah dilalui, kendala yang dihadapi, serta kepastian kapan hak Wajib Pajak dapat diterima.
Sebab bagi Wajib Pajak yang telah menunggu berbulan-bulan, jawaban “semoga dalam waktu dekat cair” bukanlah kepastian.
Yang dibutuhkan adalah kepastian berdasarkan aturan, transparansi dalam proses, dan penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada titik inilah konsistensi antara kewajiban negara menagih pajak dan kewajiban negara mengembalikan hak Wajib Pajak menjadi penting. Jika pemerintah menuntut kepatuhan dan ketepatan waktu dari masyarakat, maka disiplin yang sama semestinya juga terlihat ketika negara memenuhi hak masyarakat.(Nr).
