MEDAN- bekasitoday.com– Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI memperkuat kesiapan aparat penegak hukum menghadapi perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Langkah tersebut dilakukan melalui Pelatihan Teknis Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pemantapan Pembaruan Hukum Acara Pidana dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Kegiatan yang digelar di Sentra Diklat Sumatera Utara, Medan, tersebut berlangsung selama lima hari, 7–11 September 2026. Pelatihan dilaksanakan dengan metode pembelajaran klasikal dan diikuti 150 peserta yang terbagi dalam tiga kelas.
Para peserta berasal dari unsur Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Subseksi, serta Jaksa Fungsional bidang tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Utara, Aceh, Riau, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat. Sejumlah Jaksa Fungsional pada Badiklat Kejaksaan RI juga turut mengikuti pelatihan.
Bukan Sekadar Pergantian Pasal
Kepala Badiklat Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan perubahan KUHP dan KUHAP tidak dapat dipandang sebatas pergantian maupun penyesuaian sejumlah norma hukum.
Menurut Harli, kedua undang-undang tersebut membawa transformasi besar terhadap sistem hukum pidana Indonesia, baik dari aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil.
“Perubahan tersebut merupakan transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia, baik pada aspek hukum pidana materiil maupun hukum pidana formil, yang pada akhirnya akan berpengaruh langsung terhadap pola pikir, pola kerja, serta praktik penegakan hukum oleh seluruh aparat penegak hukum, “ujar Harli.
Karena itu, menurutnya, keberhasilan implementasi aturan baru tersebut sangat bergantung pada kesiapan aparatur yang menjalankannya.
“Pemantapan” Menjadi Kata Kunci
Harli memberikan penekanan khusus terhadap istilah “pemantapan” yang digunakan dalam program pelatihan tersebut.
Menurut dia, peserta tidak cukup hanya mengetahui pasal-pasal yang mengalami perubahan. Lebih dari itu, para jaksa harus memahami bagaimana norma baru diterapkan dalam penanganan perkara secara nyata.
“Pelatihan ini tidak lagi semata-mata diarahkan untuk memperkenalkan apa yang berubah dalam KUHP dan KUHAP, tetapi harus bergerak lebih jauh pada bagaimana ketentuan yang baru tersebut dipahami secara benar, diterapkan dalam penanganan perkara, dan membangun kesamaan persepsi, “tegasnya.
Kesamaan persepsi dinilai penting agar perubahan regulasi tidak menimbulkan perbedaan penerapan hukum di lapangan.
Jaksa Diminta Pahami KUHP dan KUHAP Secara Utuh
Posisi jaksa dinilai sangat strategis karena pelaksanaan tugas Kejaksaan berada pada titik penting dalam sistem peradilan pidana. Setiap perubahan mengenai tindak pidana, pertanggungjawaban pidana maupun pemidanaan akan berhubungan langsung dengan tugas penegakan hukum.
Atas dasar itu, Harli meminta para jaksa memahami KUHP dan KUHAP baru secara menyeluruh, bukan secara parsial.
“Hukum pidana materiil dan hukum acara pidana merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, “katanya.
Pemahaman terhadap substansi tindak pidana, lanjut Harli, harus berjalan beriringan dengan pemahaman mengenai proses hukum, alat bukti, perlindungan hak para pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum.
Dari Ruang Kelas ke Penanganan Perkara
Pelatihan tersebut diarahkan agar menghasilkan kemampuan yang aplikatif. Artinya, peserta tidak sekadar memahami teori, tetapi mampu membawa pengetahuan baru tersebut ketika kembali menangani perkara di satuan kerja masing-masing.
Komposisi peserta yang berasal dari lini penanganan perkara tindak pidana umum dinilai strategis karena mereka berada pada posisi yang berhadapan langsung dengan penerapan hukum pidana.
Para peserta juga didorong menjadi agen pembelajaran sekaligus agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing.
“Sepulang dari pelatihan ini, pengetahuan yang Saudara peroleh harus disampaikan, didiskusikan, dan ditransformasikan kepada rekan-rekan Jaksa lainnya, “pesan Harli.
Jangan Berhenti pada Sertifikat
Harli menegaskan ukuran keberhasilan pelatihan bukan sekadar menyelesaikan pembelajaran selama lima hari atau memperoleh sertifikat.
Tolok ukur sesungguhnya, kata dia, adalah kemampuan peserta menerapkan pengetahuan tersebut ketika kembali menjalankan tugas.
Karena itu, seluruh peserta diminta mengikuti pelatihan secara disiplin, aktif, sungguh-sungguh, dan penuh tanggung jawab.
“Saudara tidak hanya pernah mengikuti pelatihan KUHP dan KUHAP baru, tetapi benar-benar menjadi Jaksa yang siap melaksanakan, siap menjelaskan, dan siap mengawal implementasinya, “tegas Harli.
Akademisi dan Praktisi Turut Mengajar
Untuk memperkuat pembelajaran, Badiklat Kejaksaan RI melibatkan tenaga pengajar dari berbagai latar belakang.
Narasumber dan pengajar antara lain berasal dari Universitas Sumatera Utara, Politeknik Medan, Pengadilan Tinggi Medan, serta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Keterlibatan akademisi dan praktisi tersebut diharapkan memberikan perspektif yang lebih lengkap kepada peserta. Para jaksa tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai pembaruan hukum secara normatif dan teoritis, tetapi juga gambaran mengenai bagaimana aturan baru akan berhadapan dengan persoalan konkret dalam praktik penegakan hukum.
Sentra Diklat Jadi Ruang Konsolidasi
Bagi Harli, ruang kelas tidak boleh hanya menjadi tempat menerima materi. Pelatihan harus menjadi forum konsolidasi pemikiran hukum bagi para jaksa dalam mempersiapkan implementasi KUHP dan KUHAP baru.
Peserta didorong membawa persoalan nyata yang mereka temui dalam pekerjaan untuk dibahas bersama. Dengan demikian, materi pelatihan memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan penegakan hukum di lapangan.
“Ruang kelas dalam pelatihan ini bukan sekadar tempat menerima materi, tetapi menjadi ruang konsolidasi pemikiran hukum, “ujar Harli.
Perubahan Hukum Harus Diikuti Perubahan Cara Berpikir
Harli juga mengingatkan bahwa pembaruan regulasi harus diikuti perubahan paradigma aparat penegak hukum.
Jaksa, kata dia, tidak cukup hanya menghafal ketentuan pasal. Mereka harus mampu memahami filosofi norma, melihat hubungan antarketentuan, menganalisis fakta secara objektif, menggunakan kewenangan secara proporsional, serta menempatkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan sebagai orientasi utama.
“Karena pada akhirnya, kualitas sebuah undang-undang akan sangat ditentukan oleh kualitas aparatur yang melaksanakannya, “tegasnya.
Badiklat Perluas Pelatihan ke Daerah
Pelaksanaan pelatihan di Sentra Diklat Sumatera Utara juga menjadi bagian dari strategi Badiklat Kejaksaan RI memperluas akses pengembangan kompetensi aparatur Kejaksaan.
Harli mengatakan kegiatan serupa akan dilaksanakan di lima sentra lainnya, yakni Palembang, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Makassar.
Dengan pola tersebut, Badiklat diharapkan dapat berada lebih dekat dengan satuan kerja dan kebutuhan aparatur di daerah. Pengembangan kompetensi pun dapat dilakukan secara lebih luas, efektif, dan efisien.
Targetnya Bukan Sekadar Jaksa Tahu, Tapi Siap
Perubahan KUHP dan KUHAP akan membawa konsekuensi terhadap cara aparat memahami dan menerapkan hukum. Karena itu, Badiklat Kejaksaan RI menempatkan peningkatan kompetensi sebagai bagian penting untuk memastikan transisi menuju sistem hukum pidana baru berlangsung dengan baik.
Pelatihan di Medan menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Dari ruang kelas, pengetahuan diharapkan bergerak ke kantor-kantor Kejaksaan. Dari diskusi, pemahaman diharapkan berubah menjadi praktik. Dan dari perubahan regulasi, Kejaksaan ingin memastikan lahir pula perubahan cara berpikir aparatnya.
Sebab, ketika sistem hukum berubah, jaksa tidak cukup hanya mengenal aturan baru. Mereka harus benar-benar siap menerapkannya secara tepat, konsisten, profesional, dan berorientasi pada keadilan.(Nr).
