Prof. Agus Pramusinto: Rekam Jejak dan Integritas Harus Jadi Tolok Ukur Calon Anggota Ombudsman RI

IMG 20260909 WA0001JAKARTA- bekasitoday.com– Rekam jejak, integritas, kompetensi, serta kemampuan menyelesaikan persoalan dinilai harus menjadi tolok ukur utama dalam menilai kelayakan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Tantangan pengawasan pelayanan publik yang semakin kompleks membutuhkan figur yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga memiliki pengalaman menghadapi persoalan hukum, birokrasi, pengawasan, hingga konflik yang terjadi di lapangan.

Pandangan tersebut disampaikan Prof. Agus Pramusinto di tengah perhatian terhadap penguatan kelembagaan Ombudsman RI dan kebutuhan menghadirkan anggota yang mampu menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara efektif.

Menurut Agus, lembaga pengawasan membutuhkan figur yang mampu melihat persoalan secara utuh, memahami duduk perkara, serta mencari jalan penyelesaian ketika terjadi benturan antara kepentingan masyarakat dan kewenangan pemerintah.

Rekam Jejak Jadi Modal Utama

Agus menilai pengalaman profesional lintas bidang merupakan salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam melihat kapasitas calon anggota Ombudsman.

Dalam konteks tersebut, ia menyinggung figur IGN Agung Yuliarta Endrawan, S.H., M.H., CCFA, yang memiliki pengalaman di lingkungan Kejaksaan serta pernah menjalankan tugas di sejumlah lembaga, antara lain Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengalaman tersebut mencakup bidang hukum, investigasi, pengawasan, kebijakan, administrasi pemerintahan, serta koordinasi antarlembaga.

Menurut Agus, latar belakang semacam itu relevan dengan karakter pekerjaan Ombudsman yang tidak hanya membutuhkan kemampuan membaca aturan, tetapi juga pemahaman mengenai bagaimana aturan diterapkan dalam praktik pemerintahan.

Persoalan Pelayanan Publik Makin Kompleks

Agus mengatakan persoalan pelayanan publik saat ini tidak lagi sebatas birokrasi lambat atau pelayanan yang berbelit-belit.

Persoalan dapat berkembang menjadi perbedaan interpretasi regulasi, penggunaan kewenangan, sengketa administrasi pemerintahan, hingga konflik antara hak masyarakat dan keputusan instansi pemerintah.

Dalam kondisi tersebut, anggota Ombudsman dituntut mampu mengidentifikasi sumber persoalan secara tepat.

“Orang yang berada di lembaga pengawasan harus memahami hukum dan birokrasi. Dia harus mampu mengidentifikasi di mana letak persoalannya, mengoreksi penerapan aturan yang keliru, dan mencari penyelesaiannya, “ujar Agus.

Menurutnya, kemampuan tersebut tidak selalu dapat diperoleh hanya melalui penguasaan teori. Pengalaman berhadapan langsung dengan persoalan pemerintahan dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membentuk kapasitas seorang pengawas pelayanan publik.

Kemampuan Menyelesaikan Konflik

Selain penguasaan hukum dan birokrasi, Agus menyoroti kemampuan menyelesaikan konflik sebagai kompetensi penting yang harus dimiliki anggota Ombudsman.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Ombudsman kerap berada di antara masyarakat yang merasa dirugikan dan instansi pemerintah yang bertindak berdasarkan kewenangan administratif.

Situasi tersebut membutuhkan kemampuan melakukan klarifikasi, komunikasi, analisis, hingga mediasi.

Menurut Agus, penyelesaian laporan masyarakat tidak semestinya berhenti pada proses administratif semata apabila masih terdapat ruang untuk mencari solusi yang adil. Namun, pendekatan penyelesaian tetap harus memiliki batas yang tegas ketika persoalan telah masuk pada dugaan pelanggaran.

“Tetapi juga mempunyai batas yang jelas ketika berhadapan dengan pelanggaran, “tegas Agus.

Kemampuan membaca batas antara sengketa administratif dan pelanggaran dinilai penting agar fungsi pengawasan tetap mengedepankan penyelesaian, namun tidak kehilangan ketegasan.

Pengalaman Lintas Lembaga Jadi Nilai Tambah

Karakter pengalaman tersebut juga terlihat dalam perjalanan profesional Agung Endrawan yang pernah berkarier sebagai jaksa dan kemudian menjalankan tugas di sejumlah lembaga pemerintahan maupun regulator.

Pengalaman sebagai Asisten Komisioner KASN berkaitan dengan pengawasan sistem merit aparatur sipil negara. Sementara pengalaman di Bakamla dan OJK memberikan perspektif mengenai kebijakan, pengawasan, hukum, serta koordinasi kelembagaan.

Menurut Agus, pengalaman lintas institusi dapat membantu seorang calon anggota Ombudsman memahami bahwa persoalan pelayanan publik sering kali tidak berdiri sendiri.

Satu persoalan dapat melibatkan berbagai regulasi, kewenangan sejumlah instansi, serta kepentingan masyarakat yang saling berhadapan.

Tidak Cukup Sekadar Menguasai Regulasi

Agus menegaskan kemampuan memahami peraturan memang penting, tetapi bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan kualitas calon anggota Ombudsman.

Penguasaan aturan harus dapat diterjemahkan menjadi kemampuan membaca persoalan dan menemukan penyelesaian yang tepat.

“Yang harus dilihat adalah rekam jejak, integritas, kompetensi dan hasil kerjanya. Bukan hanya seberapa banyak aturan yang diketahui, tetapi bagaimana pengetahuan itu digunakan ketika menghadapi persoalan nyata dan apakah persoalan tersebut dapat diselesaikan. Itu yang menurut saya harus menjadi ukuran, “pungkas Agus.

Pernyataan tersebut menempatkan rekam jejak dan hasil kerja sebagai bagian penting dalam proses menilai calon pengawas pelayanan publik.

Integritas Tidak Bisa Ditawar

Selain kompetensi, integritas dinilai menjadi unsur yang tidak kalah penting.

Anggota Ombudsman berada pada posisi yang membutuhkan independensi ketika menilai pelayanan atau tindakan administrasi pemerintah. Karena itu, figur yang memiliki rekam jejak profesional dan integritas dinilai lebih mampu menjaga objektivitas ketika menghadapi laporan masyarakat maupun instansi yang menjadi pihak terlapor.

Independensi tersebut menjadi penting agar fungsi pengawasan tidak berubah menjadi pembelaan terhadap salah satu pihak.

Ombudsman harus mampu berdiri pada posisi yang berpijak pada fakta, aturan, dan kepentingan publik.

Pengalaman Nyata Jadi Pembeda

Menurut Agus, pengalaman menghadapi kasus nyata dapat menjadi pembeda antara seseorang yang hanya memahami teori dengan figur yang mampu menerapkannya dalam praktik.

Kemampuan investigasi, memahami birokrasi, membaca dokumen, berkomunikasi dengan para pihak, melakukan mediasi, serta mengambil sikap berdasarkan bukti merupakan rangkaian kompetensi yang saling berkaitan.

Dalam konteks tersebut, pengalaman profesional lintas bidang seperti yang dimiliki Agung Endrawan dapat menjadi salah satu rekam jejak yang dipertimbangkan dalam melihat kapasitas seorang figur.

Meski demikian, penilaian akhir terhadap setiap calon tetap harus mengacu pada proses seleksi dan mekanisme resmi yang berlaku.

Ombudsman Butuh Figur yang Tuntas

Kompleksitas pelayanan publik membuat tugas Ombudsman semakin membutuhkan figur yang mampu bergerak dari tahap identifikasi masalah hingga penyelesaian.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan lembaga yang dapat menerima pengaduan, tetapi juga lembaga yang mampu menjelaskan persoalan, mendorong perbaikan administrasi, serta memastikan rekomendasi pengawasan memberikan dampak nyata.

Karena itu, calon anggota Ombudsman idealnya memiliki kombinasi antara pemahaman hukum, pengalaman birokrasi, kemampuan pengawasan, keterampilan mediasi, dan integritas.

Figur dengan kombinasi kemampuan tersebut diharapkan mampu menghadapi persoalan maladministrasi maupun sengketa pelayanan publik yang semakin beragam.

Kualitas Anggota Menentukan Kekuatan Ombudsman

Pada akhirnya, penguatan Ombudsman RI sangat bergantung pada kualitas orang yang menjalankan fungsi pengawasan di dalamnya.

Rekam jejak harus menunjukkan pengalaman nyata. Integritas harus menjadi fondasi. Kompetensi harus terlihat dari kemampuan mengurai persoalan, sementara hasil kerja menjadi ukuran apakah pengetahuan yang dimiliki benar-benar mampu menghasilkan penyelesaian.

Pandangan Prof. Agus Pramusinto tersebut menjadi pengingat bahwa proses memilih calon anggota Ombudsman tidak semestinya hanya mencari figur yang mampu menjawab pertanyaan dalam ruang seleksi.

Lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah figur yang telah menunjukkan kemampuan menghadapi persoalan nyata, memahami kompleksitas birokrasi, mampu menyelesaikan konflik, serta tetap menjaga integritas ketika berhadapan dengan kepentingan yang beragam.

Sebab, Ombudsman pada akhirnya bukan hanya membutuhkan orang yang mengetahui aturan, tetapi figur yang mampu menggunakan aturan tersebut untuk menyelesaikan persoalan publik secara adil, objektif, dan bertanggung jawab.(Nr).

Bagikan:
error: