BEKASI- bekasitoday.com– Persoalan permintaan data pelayanan kesehatan dan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) almarhum Rizky Haryono kembali menjadi sorotan. Pihak keluarga melalui ahli waris, Mulyono, mempertanyakan transparansi proses pengajuan hingga pembayaran klaim JKN yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan almarhum.
Sebelumnya, pihak keluarga bersama kuasa hukum, Hendra Gunawan, S.H., CMED, telah mengikuti proses mediasi. Namun, permintaan sejumlah data kepada BPJS Kesehatan Cabang Cikarang belum dapat dipenuhi seluruhnya dengan alasan perlindungan data pribadi serta kerahasiaan informasi kesehatan.
Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak keluarga mempertimbangkan langkah pengawasan melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Langkah ini dinilai penting untuk memperoleh gambaran objektif mengenai tata kelola, proses verifikasi hingga pembayaran klaim JKN yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan almarhum.
Kuasa hukum keluarga, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan akses terhadap data, tetapi juga menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola klaim JKN.
“Kami akan lebih fokus mendorong pemeriksaan oleh BPK terhadap tata kelola, verifikasi dan pembayaran klaim. Bukan menuduh adanya pelanggaran atau kerugian negara, tetapi meminta agar prosesnya dapat diperiksa secara objektif sesuai kewenangan BPK, “ujar Hendra.
Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan adanya kesesuaian antara pelayanan kesehatan yang diberikan, klaim yang diajukan fasilitas kesehatan, proses verifikasi oleh BPJS Kesehatan hingga pembayaran klaim.
Minta Alur Klaim Dibuka Secara Transparan
Hendra mengatakan pihak keluarga tidak ingin terlebih dahulu membuat kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses klaim tersebut.
Menurutnya, seluruh persoalan harus diuji berdasarkan dokumen dan mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
“Kami ingin semuanya terang. Kalau seluruh proses klaim sudah sesuai ketentuan, tentu hasil pemeriksaan juga akan memberikan kepastian. Kalau ada ketidaksesuaian, biarkan lembaga yang berwenang yang menilainya, “katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan BPK diharapkan dapat memberikan gambaran objektif mengenai tata kelola dan pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan klaim JKN tersebut.
Pihak keluarga, kata Hendra, juga tidak bermaksud menyimpulkan adanya fraud maupun kerugian negara sebelum adanya pemeriksaan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum audit. Justru karena itu kami meminta pemeriksaan. Fakta harus dilihat dari dokumen klaim, hasil verifikasi dan pembayaran, bukan dari asumsi, “tegasnya.
Keluarga Tetap Minta Penjelasan BPJS
Di sisi lain, pihak keluarga tetap meminta BPJS Kesehatan memberikan penjelasan administratif mengenai proses klaim yang dapat disampaikan kepada ahli waris sesuai ketentuan yang berlaku.
Keluarga berharap persoalan tersebut dapat memperoleh penjelasan secara transparan sehingga tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan terkait proses pelayanan kesehatan maupun klaim JKN almarhum.
Namun, apabila persoalan permintaan informasi dan penjelasan administratif tersebut belum menemukan titik terang, permohonan pemeriksaan kepada BPK menjadi salah satu langkah yang dipertimbangkan pihak keluarga.
Menurut Hendra, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membangun kesimpulan mengenai adanya pelanggaran, melainkan memastikan seluruh proses dapat dinilai berdasarkan dokumen, mekanisme dan kewenangan lembaga pemeriksa.
Dengan demikian, pihak keluarga berharap persoalan tersebut dapat memperoleh kepastian secara objektif dan transparan, sehingga setiap pihak dapat mengetahui apakah seluruh tahapan pelayanan, pengajuan, verifikasi hingga pembayaran klaim JKN telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(Nr).
