JAKARTA- bekasitoday.com– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan penataan ulang atau redesign kelembagaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) kembali membuka perdebatan mengenai arah kebijakan keamanan laut Indonesia.
Di tengah dorongan mempercepat pembentukan Undang-Undang Keamanan Laut atau RUU Kamla, muncul pertanyaan mengenai kebutuhan regulasi baru tersebut. Apakah persoalan keamanan laut memang membutuhkan undang-undang baru, atau justru diperlukan penataan ulang pembagian kewenangan yang selama ini tersebar di berbagai institusi?
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, berpandangan bahwa persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan membentuk regulasi maupun lembaga baru.
Menurut Ponto, pembahasan RUU Kamla berisiko kembali mengulang perdebatan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade apabila pemerintah dan DPR tidak terlebih dahulu menjawab secara tegas mengenai siapa yang memiliki kewenangan melakukan tugas tertentu di laut.
Pandangan tersebut disampaikan Ponto dalam wawancara dengan awak media, Jumat (18/9/2026), dua hari setelah MK mengucapkan Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 pada 16 September 2026.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan PT Pelayaran Surya Bintang Timur yang diwakili Lukman Ladjoni. Mahkamah menyatakan Pasal 59 ayat (3), Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan untuk melakukan desain ulang terhadap sifat, tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla dengan rumusan yang pasti dan jelas. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak dilakukan redesign, maka tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla yang berkaitan dengan penegakan hukum tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut tidak memerintahkan pembubaran Bakamla.
Sebaliknya, Mahkamah menekankan perlunya penataan ulang kelembagaan agar tidak terjadi ketidaksinkronan antara fungsi koordinatif Bakamla dengan ketentuan yang memberikan kewenangan dalam penegakan hukum.
Batas waktu dua tahun tersebut berarti pemerintah dan DPR harus menyelesaikan desain baru Bakamla paling lambat 16 September 2028.
Ponto: Jangan Mengulang Perdebatan Dua Dekade
Ponto menilai putusan MK seharusnya dijadikan momentum untuk melakukan pemetaan menyeluruh terhadap kewenangan negara di laut.
Menurut dia, pemerintah tidak semestinya langsung menjadikan putusan tersebut sebagai alasan untuk membentuk lembaga atau undang-undang baru.
“Jangan mengulang perdebatan dua dekade. Petakan kewenangan, tentukan siapa melakukan apa, kemudian putuskan apakah memang membutuhkan undang-undang baru, “kata Ponto.
Ia mengaku pernah mengikuti pembahasan mengenai persoalan keamanan laut pada 2004 di Markas Besar TNI Angkatan Laut. Namun, menurut Ponto, pembahasan tersebut belum menghasilkan keputusan yang menyelesaikan persoalan pembagian kewenangan.
Bagi Ponto, persoalan keamanan laut setidaknya dapat dilihat dari dua aspek besar, yakni ancaman terhadap kedaulatan negara dan pelanggaran hukum.
Dalam konteks kedaulatan, ia menyebut pertahanan sebagai ranah TNI Angkatan Laut. Sementara dalam penegakan hukum, kewenangan telah tersebar dalam berbagai sektor, antara lain pelayaran, perikanan, kepabeanan, keimigrasian, lingkungan hidup hingga pertambangan.
“Tidak ada ruang kosong yang menunggu untuk diisi, “tulis Ponto dalam catatannya.
Karena itu, menurut dia, pembentukan undang-undang baru harus terlebih dahulu melihat kewenangan yang telah dimiliki lembaga-lembaga tersebut. Jika memang terdapat fungsi yang belum memiliki institusi pelaksana, barulah diperlukan pengaturan baru.
Dari Bakorkamla ke Bakamla
Ponto juga menyoroti sejarah kelembagaan keamanan laut, termasuk ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia.
Menurut dia, ketentuan tersebut telah memberikan kerangka mengenai penegakan kedaulatan dan hukum di wilayah perairan Indonesia serta membuka ruang pembentukan badan koordinasi melalui Keputusan Presiden.
Dalam pandangan Ponto, istilah “badan koordinasi” menjadi penting karena ketika kewenangan penegakan hukum tersebar pada sejumlah institusi, fungsi utama badan tersebut seharusnya menghubungkan dan menyelaraskan kerja lembaga-lembaga yang sudah memiliki kewenangan.
Konstruksi tersebut kemudian berkembang dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi Bakamla.
Persoalan, menurut Ponto, muncul ketika Bakamla berkembang dengan kapal, sistem pemantauan dan perangkat operasional yang memungkinkan tindakan terhadap kapal di laut. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai batas antara fungsi koordinasi dan kewenangan penegakan hukum.
Dalam proses persidangan perkara 180/PUU-XXIII/2025 sendiri, pemerintah dan DPR memberikan penjelasan bahwa Bakamla mengedepankan hubungan tata kerja koordinatif dan tidak mengambil alih fungsi penyidikan maupun penuntutan.
Tiga Persoalan RUU Kamla
Ponto menyebut sedikitnya tiga persoalan yang harus dijawab apabila pemerintah dan DPR melanjutkan pembahasan RUU Kamla.
Pertama, pembagian kewenangan.
Menurut dia, sektor pelayaran telah memiliki perangkat PPNS pada Kementerian Perhubungan. Sektor perikanan memiliki kewenangan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sementara kepabeanan memiliki aparat pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Di sisi lain terdapat Polri untuk tindak pidana umum dan TNI untuk kepentingan pertahanan.
Karena itu, apabila Bakamla diberikan kewenangan baru, harus terdapat kejelasan mengenai hubungan kewenangan tersebut dengan institusi yang telah lebih dahulu memiliki kewenangan sektoral.
Kedua, persoalan personel dan penyidikan.
Ponto mempertanyakan konstruksi apabila Bakamla diberikan kewenangan sebagai PPNS. Menurutnya, status serta kompetensi PPNS berkaitan dengan bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan institusinya.
Jika Bakamla diberi kewenangan sektoral untuk memperoleh dasar penyidikan, konsekuensinya adalah perubahan konstruksi kelembagaan.
Ketiga, kebijakan yang telah berjalan.
Ponto menyoroti perubahan kebijakan dan regulasi di bidang pelayaran yang telah ditetapkan pemerintah. Menurut dia, setiap desain kelembagaan baru harus memperhitungkan regulasi yang telah berlaku agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik kewenangan.
“Jangan Membuat Undang-Undang Terlebih Dahulu”
Ponto menilai urutan pembahasan seharusnya dilakukan secara terbalik.
Pemerintah dan DPR, kata dia, harus terlebih dahulu memetakan seluruh kewenangan lembaga negara yang saat ini bekerja di laut.
Setelah pemetaan dilakukan, baru ditentukan apakah masih terdapat fungsi yang belum memiliki institusi pelaksana.
“Jangan membuat undang-undang terlebih dahulu kemudian baru mencari-cari kewenangan yang akan diberikan, “ujarnya.
Menurut Ponto, titik awal pembentukan kebijakan seharusnya adalah kebutuhan negara dan kejelasan pembagian kewenangan, bukan pembentukan lembaga terlebih dahulu.
Usulan Penataan Bakamla
Dalam catatannya, Ponto juga menyampaikan sejumlah opsi mengenai masa depan Bakamla.
Ia menilai apabila Bakamla tetap berada dalam konstruksi militer, persoalan kewenangan penyidikan harus dijelaskan. Sementara kehadiran bersenjata di laut, menurut dia, sudah menjadi bagian dari tugas TNI Angkatan Laut.
Sebaliknya, apabila Bakamla sepenuhnya menjadi lembaga sipil dengan kewenangan penegakan hukum sektoral, terdapat potensi tumpang tindih dengan lembaga yang telah memiliki kewenangan masing-masing.
Ponto kemudian mengusulkan sejumlah langkah, antara lain penataan kapal dan sistem pemantauan sesuai fungsi institusi, pengembalian persenjataan kepada TNI Angkatan Laut serta penataan personel secara formal.
Ia juga mengusulkan perubahan terhadap ketentuan yang mengatur Bakamla dalam UU Kelautan dan Perpres Nomor 178 Tahun 2014.
Namun, Ponto menegaskan bahwa usulan tersebut merupakan pandangan pribadinya dan bukan isi Putusan MK.
Ada Argumen Berbeda
Di sisi lain, terdapat argumen yang mempertahankan keberadaan Bakamla sebagai lembaga keamanan laut.
Dalam proses persidangan di MK, pemerintah dan pihak terkait menjelaskan bahwa Bakamla menjalankan fungsi patroli terintegrasi dan tindakan awal sebelum menyerahkan hasil penindakan kepada penyidik yang berwenang. Salah satu ahli pemerintah bahkan menggambarkan konsep tersebut sebagai patroli terintegrasi dengan mekanisme penanganan hukum yang tetap mengikuti kewenangan masing-masing sektor.
Argumen lainnya adalah Indonesia membutuhkan lembaga penjaga laut yang dapat menjalankan fungsi keamanan dan berkoordinasi dengan coast guard negara lain.
Bakamla juga telah memiliki personel, aset, pengalaman operasional serta jejaring kerja sama yang dibangun selama ini.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, persoalan yang kini menjadi pekerjaan pemerintah dan DPR adalah bagaimana memastikan desain kelembagaan baru memiliki batas tugas dan kewenangan yang jelas.
Dua Tahun Menentukan Arah Keamanan Laut
Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah menyatakan Bakamla siap mematuhi Putusan MK dan melihat putusan tersebut sebagai momentum untuk mempercepat pembentukan UU Keamanan Laut.
Sementara Ponto melihat momentum tersebut dari perspektif berbeda. Menurutnya, sebelum membentuk undang-undang baru, pemerintah dan DPR perlu terlebih dahulu melakukan pemetaan terhadap seluruh kewenangan yang telah tersebar di berbagai lembaga.
Sebab, menurut dia, persoalan yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade tidak otomatis selesai hanya dengan mengganti nama lembaga atau menambah kewenangan.
“Persoalan utamanya adalah kewenangan dan dasar hukumnya, “pungkas Ponto.
Kini pemerintah dan DPR memiliki waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan desain ulang terhadap tugas, fungsi dan kewenangan Bakamla.
Batas waktu tersebut berakhir pada 16 September 2028.
Dalam rentang waktu itulah arah baru tata kelola keamanan laut Indonesia akan ditentukan-apakah melalui penguatan Bakamla, penataan kembali fungsi koordinasi, pembentukan regulasi khusus, atau kombinasi kebijakan yang mampu memperjelas batas kewenangan setiap institusi di laut.(Nr).
