Polda Metro Jaya Geledah 9 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Alat Konstruksi

IMG 20260919 WA0024JAKARTA- bekasitoday com– Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan alat konstruksi yang berlangsung pada 2018–2019 memasuki tahap pengumpulan dan pendalaman alat bukti. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sembilan lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.

Penggeledahan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra) dan PT Green Line Indonesia untuk PT Agro Wahana Bumi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara, “kata Victor dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Sembilan Lokasi Digeledah

Sejumlah lokasi yang didatangi penyidik di antaranya kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor dan kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan.

Selain itu, penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi lainnya yang berada di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, serta Tangerang Selatan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang yang selanjutnya akan diperiksa lebih lanjut.

Barang yang diamankan antara lain dokumen perjanjian, kuitansi, cek, buku tabungan bisnis, dokumen kendaraan roda dua dan roda empat, serta sejumlah dokumen lainnya.

Seluruh barang tersebut masih dalam proses pemeriksaan untuk memastikan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Enam Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Empat tersangka disebut berasal dari PT Telkominfra, masing-masing berinisial MSS, DAA, JW, dan PNS. Sementara dua tersangka lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia berinisial AS dan PT Agro Wahana Bumi berinisial MDR.

Penetapan tersangka dilakukan dalam penyidikan proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan ketiga perusahaan tersebut pada periode 2018–2019.

Dugaan Kerugian Negara Rp37,35 Miliar

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp37,35 miliar.

Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam proses pembuktian perkara.

Selain mengumpulkan alat bukti, penyidik juga melakukan asset tracing atau penelusuran aset. Langkah tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian negara apabila nantinya terdapat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Polisi Dalami Barang Hasil Penggeledahan

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa barang yang ditemukan dalam penggeledahan belum serta-merta dinyatakan berkaitan dengan tindak pidana.

Menurutnya, seluruh dokumen dan barang yang diamankan masih harus diperiksa serta dicocokkan dengan alat bukti lainnya.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan, “ujar Budi.

Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Saat ini, penyidik masih memeriksa dokumen perjanjian, bukti transaksi, dokumen kendaraan, serta barang lainnya yang diamankan dari sembilan lokasi penggeledahan.

Penyidik juga masih melakukan penelusuran aset untuk mengetahui kemungkinan adanya aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana serta mendukung upaya pemulihan kerugian negara.

Kasus tersebut masih berada dalam proses hukum. Keterlibatan dan pertanggungjawaban hukum para tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses peradilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(Nr).

Bagikan:
error: