Kabadiklat Kejaksaan RI Gagas “Trisula Hukum Digital”, Dorong Penegakan Hukum Adaptif di Era AI

Bagikan:

IMG 20260828 WA0003MAKASSAR- bekasitoday.com– Transformasi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa perubahan mendasar terhadap cara fakta hukum lahir, ditemukan, hingga dibuktikan dalam proses penegakan hukum.

Menghadapi perubahan tersebut, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Kabadiklat) Kejaksaan Republik Indonesia, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., memperkenalkan gagasan “Trisula Hukum Digital” sebagai kerangka strategis untuk merespons tantangan penegakan hukum di era teknologi.

Gagasan itu disampaikan Harli dalam Kuliah Umum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Di hadapan mahasiswa Program Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum serta sivitas akademika, ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah karakter fakta dan alat bukti dalam perkara hukum.

“Fakta hukum kini tidak hanya berbentuk dokumen, keterangan, atau benda, tetapi juga hadir sebagai metadata, rekaman komunikasi, transaksi elektronik, data lokasi, jejak sistem, hingga keluaran algoritma. Kondisi tersebut menuntut aparat penegak hukum memiliki penguasaan hukum yang kuat sekaligus pemahaman terhadap teknologi dan karakter bukti digital, “ujar Harli.

Tiga Pilar Trisula Hukum Digital

Menurut Harli, konsep Trisula Hukum Digital dibangun di atas tiga pilar utama yang saling berkaitan.

Pertama, Digital Legal Governance, yakni tata kelola hukum digital yang memastikan teknologi dan data dikelola secara terintegrasi, aman, transparan, serta akuntabel.

Kedua, Digital Law Enforcement, yang diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparat penegak hukum dalam menghadapi kejahatan berbasis teknologi sekaligus menangani proses pembuktian digital.

Ketiga, Digital Legal Ethics, yang memastikan pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor asas legalitas, keadilan, perlindungan hak, pengawasan manusia, dan akuntabilitas.

Ketiga pilar tersebut dinilai penting agar transformasi digital tidak hanya mengejar kemampuan teknologi, tetapi juga memastikan setiap penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tetap berorientasi pada prinsip keadilan dan perlindungan hak.

AI Sebagai Pendukung, Bukan Pengganti Jaksa

Dalam konteks penggunaan AI, Harli memandang teknologi tersebut dapat dikembangkan sebagai Legal Intelligence Support System bagi Jaksa.

AI dapat membantu berbagai pekerjaan, mulai dari riset hukum, analisis dokumen, pemetaan bukti, penyusunan kronologi perkara hingga mengidentifikasi pola-pola yang relevan dalam sebuah kasus.

Namun, Harli menegaskan bahwa kemampuan teknologi tersebut tidak boleh menggeser posisi manusia sebagai pengambil keputusan hukum.

“AI tidak boleh menggantikan pertimbangan hukum, keputusan penuntutan, maupun tanggung jawab profesional Jaksa. Teknologi harus tetap menjadi instrumen pendukung, sedangkan keputusan hukum berada dalam kendali manusia, “tegasnya.

Menurut dia, prinsip tersebut penting untuk memastikan efisiensi teknologi tidak mengorbankan nilai-nilai hukum dan keadilan.

Jaksa Dituntut Jadi T-Shaped Professional

Perubahan karakter bukti dan berkembangnya teknologi juga menuntut peningkatan kompetensi aparat penegak hukum.

Harli menyebut Jaksa ke depan harus mampu menjadi T-shaped professional, yakni memiliki kedalaman keahlian di bidang hukum dan penuntutan sekaligus memiliki keluasan pemahaman mengenai teknologi, data, etika, keamanan digital, serta kemampuan berpikir strategis.

Karena itu, Badan Diklat Kejaksaan RI terus diarahkan untuk membangun sistem pendidikan dan pelatihan yang adaptif terhadap perkembangan kebutuhan penegakan hukum.

Materi pelatihan antara lain mencakup bukti elektronik, forensik digital, kejahatan siber, kecerdasan buatan, serta perkembangan hukum nasional melalui pembaruan KUHP dan KUHAP.

Perguruan Tinggi Harus Aktif Mengawal Teknologi

Kuliah umum tersebut berlangsung dinamis dan interaktif. Antusiasme mahasiswa dan sivitas akademika terlihat dalam sesi diskusi serta tanya jawab yang membahas berbagai persoalan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi yang berlangsung cepat.

Harli menilai ruang dialog antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi memiliki arti penting untuk mempertemukan perspektif akademik dengan kebutuhan praktis penegakan hukum di lapangan.

Di hadapan mahasiswa Sarjana, Magister, dan Doktor Ilmu Hukum, ia menegaskan bahwa perguruan tinggi tidak boleh hanya menjadi penonton dalam transformasi digital.

Perguruan tinggi, kata dia, harus menjadi ruang untuk menguji, mengkritisi, sekaligus mengarahkan perkembangan teknologi melalui perspektif ilmu hukum.

“Melalui Trisula Hukum Digital, masa depan penegakan hukum bukan ditentukan oleh seberapa banyak teknologi yang dimiliki, melainkan oleh kemampuan mengintegrasikan hukum, teknologi, etika, kompetensi, dan tanggung jawab publik, “terang Harli.

Ia mengingatkan bahwa kecanggihan teknologi tidak boleh membuat proses penegakan hukum kehilangan dimensi kemanusiaannya.

“Teknologi dapat membantu membaca data dan menemukan pola, tetapi keadilan tidak boleh direduksi menjadi sekadar hasil perhitungan algoritma. Di balik setiap data terdapat manusia, di balik setiap perkara terdapat hak dan martabat, dan di balik setiap kewenangan terdapat tanggung jawab, “imbuhnya.

Perkuat Sinergi Kejaksaan dan Perguruan Tinggi

Kuliah umum tersebut dihadiri Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P., seluruh Wakil Dekan, para Guru Besar, serta sivitas akademika Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.

Kehadiran jajaran pimpinan dan akademisi tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara institusi penegak hukum dan perguruan tinggi dalam merespons perkembangan hukum di era digital.

Melalui kolaborasi tersebut, transformasi teknologi diharapkan tidak hanya menghasilkan penegakan hukum yang lebih cepat dan berbasis data, tetapi juga tetap menjunjung tinggi legalitas, keadilan, hak asasi, profesionalitas, dan tanggung jawab publik.

Gagasan Trisula Hukum Digital yang disampaikan Kabadiklat Kejaksaan RI pada akhirnya menempatkan teknologi sebagai alat yang harus dikendalikan oleh prinsip hukum dan etika. Sebab, di tengah semakin besarnya peran AI dan data dalam proses hukum, keputusan akhir tetap harus berpijak pada pertimbangan manusia yang bertanggung jawab terhadap keadilan.(Nr).


Bagikan:
error: