Perubahan Desil Bansos, Penerima Manfaat di Kedung Pengawas Berkurang

Bagikan:

IMG 20260827 WA0021BEKASI- bekasitoday.com– Perubahan data desil yang menjadi dasar penentuan penerima bantuan sosial (bansos) berdampak pada berkurangnya jumlah warga yang menerima bantuan di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pada triwulan awal tahun 2026, tercatat sekitar 2.500 warga Desa Kedung Pengawas menerima bantuan sosial berupa dua karung beras masing-masing berukuran 10 kilogram serta dua kantong minyak goreng masing-masing berukuran 2 liter.

Namun, memasuki Agustus 2026 di triwulan ketiga, jumlah penerima manfaat mengalami penurunan menjadi sekitar 1.674 warga. Selain jumlah penerima yang berkurang, jenis bantuan yang diterima juga mengalami perubahan. Pada penyaluran kali ini, warga hanya mendapatkan bantuan berupa tiga karung beras, tanpa minyak goreng.

Perubahan tersebut disebut berkaitan dengan pemutakhiran dan perubahan desil penerima manfaat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dengan perubahan data tersebut, sebagian warga yang sebelumnya tercatat sebagai penerima bantuan kini tidak lagi masuk dalam daftar penerima.

Posbankum Desa Kedung Pengawas menegaskan bahwa pihak desa hanya berperan dalam memfasilitasi serta menyalurkan bantuan kepada masyarakat, sesuai dengan data dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Kami berharap masyarakat dapat memahami kondisi tersebut dan memaklumi adanya perubahan jumlah penerima maupun bentuk bantuan sebagai dampak dari perubahan desil yang ditetapkan Kementerian Sosial.

“Desa hanya memfasilitasi dan menyalurkan bantuan sesuai data yang ditetapkan pemerintah pusat. Jadi, apabila ada perubahan jumlah penerima, hal tersebut merupakan ketentuan dari pemerintah pusat berdasarkan perubahan desil, “demikian penjelasan Bobi Iskandar, Kamis (27/8/2026).

Pihak Posbankum desa Kedung Pengawas berharap masyarakat yang belum menerima bantuan tetap dapat memahami mekanisme penetapan penerima bansos yang dilakukan berdasarkan data dan kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.(Nr).


Bagikan:
error: