Pramusdes PAW Kepala Desa Tanjung Sari Kembali Gagal, Warga Desak Kepastian Mekanisme Pemilihan

Bagikan:

IMG 20260815 WA0021BEKASI- bekasitoday.com- Musyawarah Desa (Musdes) atau Pramusdes terkait Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, kembali gagal digelar untuk kedua kalinya. Hingga batas waktu yang dijadwalkan pada Selasa, 18 Agustus 2026, belum tercapai kesepakatan mengenai mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu tersebut.

Perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan menjadi salah satu kendala utama. Sebagian besar warga Desa Tanjung Sari disebut menginginkan proses PAW dilakukan dengan sistem satu suara untuk setiap Kepala Keluarga (KK). Aspirasi tersebut diklaim mendapat dukungan sekitar 90 persen warga.

Namun, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum mengambil keputusan terkait mekanisme tersebut. Mereka masih menunggu jawaban resmi dari Plt Bupati Bekasi atas surat permohonan yang sebelumnya telah disampaikan BPD.

“Kalau disetujui per KK, siapa yang akan menandatangani SK Kepala Desa PAW nantinya? Itu yang masih kami tunggu kepastiannya dari Plt Bupati, “ujar salah satu perwakilan DPMD.

Di sisi lain, Panitia Pelaksana PAW menginginkan mekanisme pemilihan dilakukan berdasarkan tokoh. Mekanisme tersebut dinilai mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Untuk memperoleh kepastian hukum dan petunjuk teknis, BPD Desa Tanjung Sari telah melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Daerah dan Plt Bupati Bekasi. Surat tersebut berisi permohonan kejelasan mengenai mekanisme PAW yang akan diterapkan di Desa Tanjung Sari.

Belum adanya jawaban resmi tersebut membuat proses Pramusdes kembali menemui jalan buntu. Kondisi ini juga menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat yang berharap proses PAW segera dilaksanakan.

Warga Desa Tanjung Sari berharap Plt Bupati segera memberikan keputusan dan petunjuk yang jelas terkait mekanisme pemilihan. Kepastian hukum dinilai penting agar pelaksanaan PAW Kepala Desa Tanjung Sari dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus mengakomodasi aspirasi masyarakat.

Masyarakat juga berharap perbedaan pandangan mengenai mekanisme pemilihan tidak berlarut-larut, sehingga tahapan PAW dapat segera dilaksanakan secara transparan, demokratis, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Bisot).


Bagikan:
error: