Polemik Pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong, Soleman B. Ponto Soroti Batas Kewenangan dan Unsur Maladministrasi

IMG 20260926 WA0033BOGOR- bekasitoday.com – Polemik pemeriksaan lapangan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berkembang tidak hanya terkait dugaan pembatasan akses terhadap tim pemeriksa. Persoalan tersebut turut menyentuh ruang lingkup kewenangan pemeriksaan, objek pelayanan publik, dugaan maladministrasi, hingga wacana penerapan Pasal 44 UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI terhadap pihak yang dianggap menghalangi pemeriksaan.

Pengamat intelijen sekaligus mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais), Soleman B. Ponto, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh.

Menurut Ponto, pengawasan Ombudsman merupakan bagian penting dalam memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan. Namun, kewibawaan lembaga pengawas juga ditentukan oleh kemampuan menjalankan kewenangannya secara tegas sekaligus tepat berdasarkan hukum.

“Tujuan Ombudsman melakukan pengawasan itu baik. Tetapi ketika tim menghadapi penolakan atau pembatasan akses, harus ada kemampuan untuk menyelesaikan hambatan tersebut melalui kewenangan yang dimiliki, “ujar Ponto kepada awak media, Sabtu (26/9/2026).

Maladministrasi Harus Diuraikan Secara Jelas

Ponto mengatakan persoalan pemeriksaan tidak cukup hanya dijawab dengan pertanyaan apakah Ombudsman memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan.

Jika pemeriksaan diarahkan untuk menemukan dugaan maladministrasi, menurut dia, konstruksi dugaan tersebut juga harus dapat dijelaskan secara konkret.

Ia merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang mendefinisikan maladministrasi antara lain sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat atau perseorangan.

“Harus jelas perbuatannya apa, siapa yang melakukan, pelayanan publik apa yang bermasalah, siapa yang dirugikan, dan kerugiannya apa. Jangan sampai istilah maladministrasi digunakan, tetapi unsur-unsurnya sendiri belum dapat diterangkan, “kata Ponto.

Menurutnya, unsur kerugian juga perlu dijelaskan. Kerugian materiil harus memiliki hubungan dengan dampak ekonomi atau kerugian yang dapat dinilai secara nyata.

Sementara kerugian immateriil dapat berkaitan dengan terganggunya hak atau kepentingan penerima pelayanan, seperti perlakuan diskriminatif, hilangnya kepastian pelayanan, tertundanya pemenuhan hak, maupun dampak non-ekonomi lain yang memiliki hubungan langsung dengan pelayanan.

Soroti Dugaan Fasilitas Eksklusif

Terkait dugaan adanya hunian atau fasilitas eksklusif di lingkungan Lapas Cibinong, Ponto menilai pemeriksaan tidak cukup hanya didasarkan pada apakah bangunan tersebut terlihat mewah atau tidak.

Menurut dia, hubungan bangunan tersebut dengan pelayanan publik yang menjadi kewenangan Ombudsman harus terlebih dahulu dijelaskan.

“Yang harus dicari adalah apa hubungannya dengan pelayanan publik. Kalau disebut maladministrasi, siapa yang menerima pelayanan dan siapa yang dirugikan? Hak pelayanan apa yang berkurang atau tidak diperoleh? Kerugian materiil atau immateriilnya apa? Itu yang harus diuraikan, “ujarnya.

Ponto menilai status maupun fungsi suatu bangunan perlu dibuktikan secara objektif, termasuk apabila terdapat penjelasan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas.

Objek Pemeriksaan Harus Berkaitan dengan Pelayanan Publik

Ponto juga menyoroti objek pemeriksaan lapangan Ombudsman.

Menurutnya, ketentuan dalam UU Ombudsman memungkinkan pemeriksaan lapangan terhadap objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dalam kondisi tertentu. Namun, kewenangan tersebut tetap memiliki batas karena objek yang diperiksa harus memiliki keterkaitan dengan pelayanan publik.

“Kalau yang diperiksa sebuah rumah atau bangunan tertentu, harus jelas dulu apa hubungan bangunan itu dengan pelayanan publik yang sedang diperiksa, “katanya.

Ia menilai harus terdapat kesinambungan antara laporan atau dasar pemeriksaan, dugaan maladministrasi yang hendak dibuktikan, objek pelayanan publik, dan lokasi fisik yang diperiksa.

Apabila pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, objek yang diperiksa semestinya mempunyai hubungan dengan substansi laporan tersebut. Sementara jika Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri, dasar dugaan maladministrasi dan ruang lingkup pemeriksaannya juga perlu dapat dijelaskan.

Kewenangan Pemeriksaan Bukan Tanpa Batas

Ponto mengingatkan kewenangan pemeriksaan lapangan tanpa pemberitahuan tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas.

Menurut dia, Ombudsman merupakan lembaga pengawas pelayanan publik sehingga kewenangan pemeriksaannya perlu dibedakan dengan kewenangan upaya paksa yang dimiliki aparat penegak hukum dalam proses penyidikan.

“Pemeriksaan lapangan jangan disamakan dengan penggeledahan. Kalau sudah masuk rumah, kamar atau bangunan tertentu, harus dapat dijelaskan dasar kewenangannya dan relevansinya dengan objek pelayanan publik yang sedang diperiksa, “ujarnya.

Menurut Ponto, kejelasan tersebut justru penting untuk menjaga kewibawaan Ombudsman. Setiap tindakan pemeriksaan, kata dia, harus memiliki dasar kewenangan, tujuan, serta objek yang jelas.

Penerapan Pasal 44 Tak Bisa Otomatis

Ponto juga menanggapi munculnya dorongan agar petugas Lapas yang dianggap menghalangi tim Ombudsman diproses menggunakan Pasal 44 UU Ombudsman.

Ia mengingatkan bahwa ketentuan tersebut berkaitan dengan pihak yang menghalangi Ombudsman dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.

Karena itu, sebelum masuk pada pertanggungjawaban pidana, perlu dipastikan terlebih dahulu pemeriksaan apa yang sedang dilakukan, objek yang hendak diperiksa, hubungan objek tersebut dengan pemeriksaan, serta tindakan konkret yang dianggap sebagai bentuk penghalangan.

“Kalau masuk wilayah pidana, unsur pasalnya harus jelas. Tidak cukup hanya mengatakan ada penolakan atau pembatasan, kemudian otomatis semua yang berada di situ dianggap menghalangi Ombudsman, “kata Ponto.

Ia juga menilai pihak yang melakukan pembatasan akses perlu dimintai penjelasan mengenai dasar tindakannya.

“Penolakan sendiri tidak otomatis membuktikan kelemahan pengawas. Pihak yang menghambat juga harus dimintai penjelasan. Yang menentukan adalah bagaimana Ombudsman merespons dan memastikan pemeriksaannya tetap berjalan sampai tuntas, “ujarnya.

Pengalaman APH Dinilai Berguna

Kompleksitas persoalan di lapangan seperti kasus Cibinong, menurut Ponto, menunjukkan pentingnya pengalaman praktis dalam menghadapi institusi yang memiliki struktur komando, prosedur pengamanan, dan mekanisme kerja khusus.

Ia menilai pengalaman aparat penegak hukum (APH) dapat membantu pengawasan, antara lain dalam mengidentifikasi pengambil keputusan, menguji dasar pembatasan akses, memahami batas kewenangan, mendokumentasikan peristiwa, serta menentukan tindak lanjut ketika terjadi hambatan.

“Pengalaman menghadapi pemeriksaan dan hambatan lapangan dibutuhkan agar pengawasan lebih tegas, terarah, dan tepat sasaran, “ujarnya.

Namun, Ponto menegaskan keberadaan figur berlatar belakang APH di Ombudsman tidak berarti membawa kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam lembaga tersebut.

“Ombudsman tetap menjalankan mandatnya sebagai lembaga pengawas. Latar belakang APH memberikan pengalaman dan keterampilan yang berguna, tetapi tidak membawa serta kewenangan kepolisian atau kejaksaan ke dalam Ombudsman, “jelasnya.

Minta Temuan Diuji Objektif

Terkait temuan pemeriksaan di Lapas Cibinong, Ponto meminta seluruh informasi diuji secara objektif.

Dugaan adanya hunian dengan fasilitas mewah maupun penjelasan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah dinas, menurut dia, harus diuji melalui dokumen dan kondisi penggunaan sebenarnya.

“Semua temuan harus diperiksa secara objektif sampai jelas. Dokumen dan penggunaan sebenarnya harus cocok, “katanya.

Jika ditemukan pelanggaran, Ponto menilai harus ada tindak lanjut dan pertanggungjawaban sesuai kewenangan. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara terbuka.

“Masyarakat membutuhkan kepastian berdasarkan pemeriksaan, “ujarnya.

Ponto menilai keberhasilan pengawasan tidak cukup diukur dari munculnya temuan maupun pernyataan keras lembaga.

“Jangan sampai temuan sudah diumumkan, tetapi penyelesaiannya tidak jelas, “katanya.

Menurutnya, polemik pemeriksaan di Lapas Cibinong dapat menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas Ombudsman, terutama dalam menentukan objek pemeriksaan, mengurai unsur maladministrasi, memahami batas kewenangan, serta mengambil langkah ketika menghadapi hambatan di lapangan.

“Wibawa harus terlihat dari pemeriksaan yang tuntas, kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tindak lanjut yang nyata, “pungkas Soleman B. Ponto.(Nr).

Bagikan:
error: