Kejagung Periksa Enam Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Bagikan:

IMG 20260825 WA0012JAKARTA- bekasitoday.com– Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.

Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik memeriksa enam orang saksi pada Senin (24/8/2026). Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara yang tengah disusun penyidik.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih terus berjalan untuk mengurai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan salah satu program strategis nasional tersebut.

Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, keenam saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan Program MBG.

Keenam saksi tersebut masing-masing berinisial RSA selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S selaku Mitra SPPG Ciputat, SDS karyawan swasta, U selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA sebagai pemasok atau supplier ompreng, serta HD selaku Mitra SPPG Cibadak.

Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengonfirmasi berbagai fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Selain mendalami mekanisme tata kelola program, penyidik juga menelusuri keterkaitan masing-masing pihak dengan pelaksanaan kegiatan yang menjadi objek perkara.

Pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan pemberkasan berikutnya. Langkah tersebut menjadi prosedur penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi, khususnya ketika penyidik membutuhkan sinkronisasi keterangan dari pihak-pihak yang memiliki peran berbeda dalam suatu kegiatan.

Hingga kini, penyidik JAM PIDSUS masih terus mengembangkan perkara untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG di BGN.

Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel. Setiap tahapan pemeriksaan juga dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap seluruh pihak yang diperiksa.

Pemeriksaan terhadap enam saksi tersebut menjadi salah satu langkah lanjutan dalam perkara yang masih bergulir. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman keterangan para saksi serta alat bukti lain yang masih dikumpulkan penyidik.

Dengan demikian, penyidikan masih berada dalam tahap pengembangan dan belum dapat disimpulkan adanya kesalahan pidana terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa. Kejaksaan Agung masih terus mengumpulkan dan mencocokkan alat bukti untuk memastikan konstruksi perkara dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tersebut.(Nr).


Bagikan:
error: