BEKASI- bekasitoday.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan larangan pembakaran sampah di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Pemkab Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-124/DLH/2026 tentang Larangan Pembakaran Sampah di Wilayah Kabupaten Bekasi.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah Pemkab Bekasi, para Camat se-Kabupaten Bekasi, Kepala Desa/Lurah, pengelola kawasan permukiman, industri, komersial, fasilitas umum dan fasilitas sosial, pelaku usaha serta seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.
Larangan tersebut diberlakukan sebagai upaya mendukung pemilahan dan pengelolaan sampah sekaligus mencegah pencemaran udara maupun potensi kebakaran akibat aktivitas pembakaran sampah.
Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa seluruh pihak dilarang membakar sampah, baik di lingkungan perkantoran, kawasan industri dan bisnis maupun permukiman warga. Larangan tersebut juga mencakup pembakaran sampah daun kering menggunakan tong terbuka maupun penggunaan incinerator tanpa izin.
Pemkab Bekasi mendorong masyarakat dan pengelola kawasan menerapkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. Sampah organik, misalnya, dapat dimanfaatkan melalui metode biopori dan komposter, atau diserahkan kepada Bank Sampah Unit maupun TPS3R yang tersedia di wilayah masing-masing.
Selain masyarakat, Camat, Kepala Desa/Lurah dan pengelola kawasan juga diminta berperan aktif dalam pelaksanaan kebijakan tersebut. Mereka diwajibkan melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap aktivitas pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
Khusus pengelola kawasan, apabila ditemukan pelanggaran berupa pembakaran sampah, dapat diberikan teguran tertulis. Pengelola juga diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik yang memadai.
Pemkab Bekasi turut mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran sampah kepada RT/RW, pemerintah desa/kelurahan, maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Sementara apabila aktivitas pembakaran menimbulkan atau berpotensi menimbulkan kebakaran, masyarakat diminta segera menghubungi DLH, Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar), atau BPBD Kabupaten Bekasi.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Bekasi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan kebiasaan membakar sampah dan mulai melakukan pengelolaan sampah dari lingkungan rumah, perkantoran maupun kawasan usaha.
“Stop bakar sampah, mulai kelola dari rumah dan kantor demi udara Kabupaten Bekasi yang lebih sehat.”. (Nr).
