JAKARTA- bekasitoday.com– Persoalan mafia pertanahan dinilai tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap pelaku setelah sengketa terjadi. Pembenahan administrasi, penguatan sumber daya manusia, validasi data hingga pengawasan internal dinilai menjadi bagian penting untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan sejak awal.
Hal tersebut mengemuka dalam peluncuran dan bedah buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan karya M. Noor Marzuki di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Noor Marzuki, yang pernah menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan kini menjadi Penasihat Menteri PPN/Kepala Bappenas, mengungkapkan terdapat sekitar 63.000 sengketa pertanahan yang terdata dalam dua tahun terakhir.
Dari jumlah tersebut, sekitar 38.000 sengketa disebut telah diselesaikan, sedangkan kurang lebih 25.000 lainnya masih dalam proses.
Angka tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan praktik mafia tanah, tetapi juga menyentuh persoalan administrasi, tanah adat dan ulayat, sertifikat tumpang tindih, sengketa Hak Guna Bangunan (HGB), serta persoalan lain yang dapat berdampak terhadap pembangunan dan kegiatan ekonomi.
Bukan Sekadar Penindakan
Dalam forum tersebut, praktisi hukum dan kebijakan publik IGN Agung Y. Endrawan menilai pengalaman Noor Marzuki sebagai mantan pejabat pertanahan dapat menjadi sumber pengetahuan penting untuk membaca titik-titik rawan dalam tata kelola pertanahan.
Menurut Agung, pengalaman memahami organisasi dari dalam perlu diterjemahkan menjadi agenda pembenahan yang konkret dan terukur.
“Penulis yang juga berpengalaman sebagai mantan pejabat yang memahami organisasi dari dalam merupakan modal penting. Pengetahuan mengenai proses kerja, kewenangan, budaya organisasi, dan titik rawan pelayanan dapat dikembangkan menjadi strategi pembenahan internal yang lebih terukur, “kata Agung.
Ia menegaskan, pembenahan internal tidak dimaksudkan untuk menyalahkan institusi maupun menggeneralisasi aparatur.
Sebaliknya, menurut Agung, penguatan internal dibutuhkan untuk memperkuat kelembagaan, memberikan perlindungan terhadap pegawai yang bekerja sesuai ketentuan, sekaligus menutup celah yang dapat dimanfaatkan pihak berkepentingan.
Administrasi Menjadi Titik Pencegahan
Agung menilai proses administrasi pertanahan memiliki posisi strategis dalam mencegah persoalan berkembang menjadi sengketa.
Proses tersebut antara lain mencakup pemeriksaan alas hak, pengukuran dan pemetaan bidang tanah, pencatatan perubahan data, pengelolaan warkah hingga penerbitan keputusan administrasi yang berkaitan dengan status hukum suatu bidang tanah.
“Pihak luar dapat mengajukan data atau klaim, tetapi status hukum atas tanah lahir melalui proses administrasi dan keputusan pejabat berwenang. Karena itu, strategi pencegahan perlu memastikan agar proses internal mampu mendeteksi data yang tidak benar, konflik kepentingan, intervensi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan, “ujarnya.
Menurut Agung, identifikasi titik rawan perlu dilakukan sejak awal. Sebab, persoalan yang bermula dari ketidaksesuaian administrasi dapat berkembang menjadi sengketa panjang yang berdampak terhadap kepastian investasi, pembangunan maupun kegiatan ekonomi masyarakat.
SDM dan Sistem Harus Dibenahi Bersamaan
Agung juga menekankan bahwa reformasi tata kelola pertanahan tidak dapat hanya mengandalkan teknologi.
Menurutnya, terdapat dua aspek yang harus berjalan beriringan, yakni manusia dan sistem.
“Sebaik apa pun sistem dibangun, tidak akan memberikan manfaat nyata apabila orang yang menjalankannya tidak mendukung. Karena itu, pembenahan sumber daya manusia dan sistem harus dilakukan secara bersamaan, “katanya.
Pada aspek SDM, pembenahan dapat diarahkan pada penerapan sistem merit, penempatan pegawai berdasarkan kompetensi dan rekam jejak, rotasi pada jabatan berisiko tinggi, pengendalian konflik kepentingan, penguatan manajemen antisuap serta penerapan penghargaan dan sanksi secara konsisten.
Sementara pada sisi sistem, sejumlah langkah yang didorong meliputi pengamanan dan digitalisasi warkah, integrasi data dan peta pertanahan, verifikasi faktual penguasaan fisik tanah, pencatatan jejak audit setiap perubahan data serta pembagian tanggung jawab yang jelas dalam setiap tahapan pelayanan.
Digitalisasi Bukan Jaminan Tanpa Validasi
Transformasi digital juga menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut.
Agung mengingatkan, digitalisasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan apabila data dasar yang dimasukkan ke dalam sistem belum akurat.
Digitalisasi, menurutnya, tidak sekadar mengubah arsip manual menjadi dokumen elektronik. Data harus tetap divalidasi dan diperbarui agar informasi dalam sistem memiliki kesesuaian dengan kondisi faktual di lapangan.
Sistem elektronik juga perlu mampu mencatat siapa yang mengubah data, kapan perubahan dilakukan dan apa dasar administrasi perubahan tersebut.
Dengan mekanisme tersebut, sistem digital dapat sekaligus berfungsi sebagai instrumen keterlacakan dan pengawasan untuk mempersempit ruang manipulasi.
Pelayanan Jangan Berhenti pada Pengadilan
Agung turut menyoroti paradigma pelayanan pertanahan ketika masyarakat menemukan ketidaksesuaian data.
Menurutnya, instansi berwenang tidak semestinya hanya bersikap pasif terhadap data kemudian mengarahkan masyarakat menempuh jalur pengadilan.
“Paradigma pelayanan tidak semestinya berhenti pada sikap pasif terhadap data atau sekadar mengarahkan masyarakat menempuh pengadilan. Ketika terdapat data atau fakta baru, instansi berwenang perlu melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan administrasinya, “tegas Agung.
Ia menyebut verifikasi administratif dapat menjadi bagian dari mekanisme penyelesaian sesuai kewenangan yang diberikan peraturan perundang-undangan, tanpa menghilangkan fungsi pengadilan dalam menangani sengketa sesuai yurisdiksinya.
Keberhasilan Harus Bisa Diukur
Agung berharap buku Strategi Baru Pemberantasan Mafia Pertanahan tidak berhenti sebagai bahan diskusi, tetapi dapat mendorong agenda pembenahan yang memiliki ukuran keberhasilan.
Beberapa indikator yang disebut antara lain menurunnya kasus sertifikat tumpang tindih, terjaminnya keamanan warkah, meningkatnya kesesuaian data dengan kondisi lapangan, terintegrasinya peta antarlembaga serta semakin cepatnya penyelesaian pengaduan masyarakat.
“Buku ini merupakan sumbangan pemikiran yang penting. Masukan mengenai strategi internal bukan untuk mengurangi nilainya, melainkan memperkuat dan melengkapinya. Dengan pembenahan manusia, sistem, pengawasan, dan pelayanan secara bersamaan, pemberantasan mafia tanah dapat bergerak dari pendekatan reaktif menuju pencegahan yang lebih mendasar, “pungkas Agung.
Peluncuran dan bedah buku tersebut memperluas perspektif pemberantasan mafia pertanahan. Persoalannya tidak hanya bagaimana pelaku ditindak ketika perkara telah terjadi, tetapi juga bagaimana sistem administrasi dibangun agar potensi penyimpangan dapat dideteksi dan dicegah sejak awal.
Penguatan integritas aparatur, transparansi sistem, validasi data, keamanan warkah, pengawasan serta pelayanan yang responsif menjadi sejumlah aspek yang didorong untuk berjalan secara bersamaan dalam pembenahan tata kelola pertanahan.(Nr).
