26 Juli 2024

Warga Telajung Desak Kades Cabut Rekomendasi IMB Yayasan Fajar Baru

CIKARANG BARAT bekasitoday.com– Dinilai melanggar surat kesepatakan bersama, pembangunan gedung Sekolah Dasar milik Yayasan Fajar Baru di desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi kembali dihentikan warga, tindakan warga bukan tanpa alasan, diduga ada oknum yang berupaya memanipulasi data tandatangan persetujuan warga, Rabu (18/8/2021).

Atas reaksi warga yang menghentikan proses pembangunan gedung SD milik Yayasan Fajar Baru membuat Kepala Desa Telajung ambil sikap tegas dengan menghentikan sementara kegiatan pembangunan sekolah milik Yayasan Fajar Baru, sebelum ada kepastian hukum dari pihak pengadilan.

“Belum adanya kejelasan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan diduga ada manipulasi data tandatangan persetujuan warga sekitar, maka kami pemerintahan desa Telajung menegaskan kepada rekanan kontraktor yang mengerjakan gedung sekolah, untuk tidak melakukan kegiatan pembangunan Sekolah Dasar Yayasan Fajar Baru, sebelum ada keputusan dari pihak pengadilan, “ujar Kepala Desa Telajung Samen.S.Sos.

Sementara Toto Ketua Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Kabupaten Bekasi mengatakan, kedatangan warga adalah untuk memberhentikan upaya proses pembangunan yang akan di lakukan Yayasan Fajar Baru, karena sudah melanggar surat kesepatakan bersama, dan proses hukum di Polres Metro Bekasi sudah pada tahap penyidikan guna mencari tersangkanya.

“Warga meminta kepada Kepala Desa Telajung untuk memberhentikan upaya proses pembangunan Yayasan Fajar Baru yang akan dilakukan oleh pihak kontraktor, dan warga meminta Kepala Desa mencabut dan merevisi surat rekomendasi IMB Yayasan Fajar Baru, “terangnya.

Menurutnya, FBI juga meminta ke pihak Polres Metro Bekasi untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku dari pasal yang telah di sangkakan.

“Dalam hal ini FBI meminta aparat kepolisian menangkap pelaku provokator yang sudah membuat keresahan di masyarakat, karena atas dasar memaksakan proses pembangunan, padahal oknum tersebut sudah mengetahui proses masalah hukumnya, “jelasnya.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: