27 Juli 2024

Kios Dibongkar Paksa, Kuasa Hukum Dasmiati Lapor Polisi

JAKARTA Bekasitoday.com – Kuasa Hukum Dasmiati resmi laporkan PT Permata Persada Pertiwi pengelola Mall Grand Cakung ke polisi atas dugaan pembongkaran secara paksa dan pengambilan barang-barang milik tenant tanpa seizin tenant. Sesuai dengan LP nomor : LP/B/1590/IX/2021/SPKT/RES.JAKTIM.PMJ, tanggal 14 September 2021, dengan dugaan adanya perbuatan pencurian dan pengrusakan.

Sementara, Azis Ganda Sucipta membenarkan telah membuat laporan ke Polres Jakarta Timur atas dugaan adanya tindak pidana pencurian dan pengrusakan yang diduga dilakukan oleh pihak PT Permata Persada Pertiwi terhadap klien kami (Dasmiati-red).

“Setelah terjadi tindakan pembongkaran secara paksa dan pengambilan barang-barang milik tenant tanpa seizin dari klien kami selaku tenant dan penyewa atas kios yang terdapat di lantai dasar Blok A12, No.19 Mall Grand Cakung. Dan tindakan pengambilan barang dan pengrusakan kunci gembok yang diduga dilakukan oleh Pihak Pengelola Mall Grand Cakung pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu, karena tidak ada itikad baik dari pihak pengelola, maka atas dasar hal tersebut kami melakukan pelaporan dugaan tindak pidana pengrusakan dan pencurian ke Polres Jakarta Timur, “ujar Kuasa Hukum Dasmiati, Rabu (22/9/2021).

Sebelumnya kata dia, tepatnya tanggal 19 Agustus 2021, kami kuasa hukum dari Dasmiati telah melayangkan surat keberatan kepada pihak Pengelola Mall, yaitu PT. Permata Persada Pertiwi, agar tidak melakukan tindakan sepihak berupa pengambilan barang-barang dan merusak atas kios yang menjadi hak sewa kliennya. Akan tetapi PT. Permata Persada Pertiwi tetap melakukan tindakan tersebut dengan sewenang-wenang dan arogan di bantu oleh beberapa orang security.

“Permasalahan antara pengelola Mall Grand Cakung berawal dengan dibuatnya Akta perjanjian pemberian hak sewa pakai atas kios Grand Cakung, nomor 94, tanggal 16 Desember 2009, yang dibuat oleh dan dihadapan Titiek Irawati S.SH Notaris di Jakarta, antara PT.Permata Persada Pertiwi dengan Dasmiati telah diadakan perjanjian pemberian hak sewa atas sebuah bangunan kios dengan ukuran 4 M² (empat meter persegi-red) yang terdapat di lantai dasar Blok A12, nomor 19 di Grand Cakung (dahulu Plaza Ujung Menteng-red), terletak di Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, “terangnya.

Menurutnya, berdasarkan perjanjian tambahan/addendum perpanjangan hak sewa pakai atas kios Grand Cakung, Nomor : 29-5/SLAGP/1/2010, tanggal 29 Januari 2010, yang di tandatangani oleh Direktur Utama PT.Wahana Gelora Prestasi, dengan memberikan perpanjangan pemberian hak sewa pakai atas kios Grand Cakung kepada klien kami Dasmiati sampai dengan 31 Mei 2031. Selaku pemegang hak sewa atas kios Blok A12 No.19 tersebut, klien kami (Dasmiati-red) memberikan izin dan mempercayakan kepada Angela untuk mengisi kios tersebut, dan dipakai untuk usaha penjualan handphone, dengan nama Toko BB Delta Store.

“Dalam kurun waktu sekitar bulan Juni 2021, Pihak Pengelola Mall menginginkan agar penyewa kios tersebut yaitu klien kami agar mau di pindahkan atau direlokasi ke lokasi lain, karena posisi sebelah kios tersebut akan disewa oleh tenant lain yaitu informa dan Ace hardware, dan kios A12, No.19 kemungkinan akan menjadi akses masuk ke informa dan Ace hardwere. Hal ini jelas ditolak oleh klien kami, karena tidak diatur dan bertentangan dengan perjanjian pemberian hak sewa pakai atas kios Grand Cakung, Nomor : 29-5/SLAGP/1/2010, tanggal 29 Januari 2010 yang di tandatangani oleh Direktur Utama PT.Wahana Gelora Prestasi, memberikan perpanjangan pemberian hak sewa pakai atas kios Grand Cakung kepada klien kami (Dasmiati-red) sampai dengan 31 Mei 2031, “jelasnya.

Akibat ada penolakan dari klien kami tersebut, malah menimbulkan tindakan arogan dan sewenang-wenang dari pihak pengelola, yaitu dengan merusak dan memutus saluran listrik sehingga Angela selaku pemilik toko BB Delta Store tidak dapat menjalankan usahanya sejak bulan Juni sampai dengan sekarang, padahal sebelumnya dia selalu membayar iuran listrik dengan tepat waktu.

“Seharusnya apabila pihak pengelola menginginkan diadakan relokasi harus disampaikan secara baik-baik kepada pihak tenant, dan setelah para pihak saling sepakat kemudian diadakan addendum dalam Akta Perjanjian No.94 tersebut, tapi bukan dengan cara-cara arogan dan sewenang-wenang begitu, “ungkapnya.

Dari informasi yang didapat harga sewa pakai atas kios tesebut telah dibayar seluruhnya oleh Dasmiati dengan jangka waktu selama 23 tahun, yaitu dimulai sejak 31-05-2006 dan akan berakhir pada tanggal 08-10-2028.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: