CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Terjeratnya dua Dinas Kabupaten Bekasi atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyebabkan tiga orang ASN dijadikan tersangka disesalkan oleh beberapa kalangan, salah satunya Tokoh Pemuda Kabupaten Bekasi.
Seperti yang disesalkan Asep Saiful Anwar, menurutnya ini salah satu bukti bahwa Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi sangat LEMAH dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP).
“Saya menilai APIP gagal dan tidak becus dalam menjalankan tugas sebagai fungsi pemerintahan, “tegas pria yang pernah menjabat sekretaris KNPI Kabupaten Bekasi periode 2014 – 2017 ini, Sabtu (30/10/2021).
Dirinya mengatakan sejatinya, Inspektorat harus mengetahui terlebih dahulu terkait tata kelola dan penggunaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga tiga ASN ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
“Masa kejaksaan yang notabene ada diluar rumah tangga pemkab lebih tahu, dan akhirnya bisa menjadi temuan, hingga penetapan tersangka, ngapain aja itu Inspektorat selama ini, “ucapnya dengan nada aneh.
Disinilah letak masalahnya, bahwa Inspektorat daerah APIP adalah Pengawas internal pada institusi lain, merupakan unit organisasi di lingkungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Kementerian Negara. Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan.
“Jangan jangan karena Inspektorat daerah yang dijabat saat ini merupakan alumni jadi ribet, karena banyak pejabat eselon di Kabupaten Bekasi merupakan satu alumni dengan kepala Inspektorat, “tutup Asep dengan nada konyol.(Ridwan).