Dua Pejabat Dinas Perdagangan Jadi Tersangka, Bagaimana Kadin-nya.??

CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan dua pejabat pada Dinas Perdagangan yakni ML yang menjabat sebagai kepala bidang, dan ES yang menjabat sebagai Kasi menjadi tersangka korupsi tera ulang, dan bagai mana dengan Kepala Dinas (kadin-red) nya, akan kah menyusul juga.?

Kendati begitu, Kasi Pidsus Kajari Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko menegaskan kasus tidak pidana korupsi uji tera ulang belum usai, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk mencari aktor intelektual dalam perkara Tipikor uji tera ulang.

“Ini belum menutup penyidikan masih terus kami kembangkan, terkait tindak pidana yang sedang kami tangani maupun tindak pidana lainya, “ujar Kasi Pidsus usai menetapkan tersangka.

Dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi uji tera ulang telah melakukan pelanggaran hukum, dengan modus tidak disetorkan retribusi tera pada tahun 2017 dengan kisaran Rp.1 miliar. Namun dua pejabat struktural itu bukan setingkat Kepala Dinas.

“Terkait pelayanan retribusi tera, retribusi yang tidak disetorkan sebesar 1 miliar, “bebernya.

Menanggapi hal itu, Ketua MOI Bekasi Raya Misra SM mengatakan, para pelaku tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi harus diusut sampai tuntas. Dirinya pun mendesak agar Kejari Kabupaten Bekasi dapat mengungkap aktor intelektualnya.

“Kalau Kabidnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kemudian bagai mana dengan Kepala Dinasnya yang pada saat itu menjabat, hampir tidak mungkin kepala organisasi perangkat daerah tidak mengetahui hal itu. Terlebih, pada tahun 2017 itu tahun politik, yaitu Pemilihan Kepala Daerah, dan Pemilihan Bupati, “pungkasnya, Minggu (31/10/2021).

Diketahui, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi pada tahun 2017 dijabat oleh Abdul Rofiq yang saat ini menjabat sebagai Asda dua Pemkab Bekasi.(Ridwan).

Loading

Bagikan:
error: