13 Oktober 2024

H.A.Marzuki Dilantik, Tiga ASN Kab.Bekasi Jadi Tersangka

CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Saat H Ahmad Marzuki dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi dan sekaligus menjabat sebagai Plt Bupati Bekasi, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bekasi ditetapkan jadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat dan retribusi tera, Rabu (27/10/2021).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Barkah Dwi Hatmoko mengatakan, pihaknya menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

“Hari ini sebagaimana rekan-rekan ketahui, kami menetapkan tiga orang tersangka dari dua perkara tindak pidana korupsi, “ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi.

Dalam hal ini ada dua perkara Tipikor, yang pertama Tipikor pengadaan alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi ini sial DS yang terjadi pada tahun 2019. DS sebagai PPK pada kegiatan pengadaan alat berat tersebut. Kemudian dari Dinas Perdagangan, dugaan Tipikor pada Retribusi Tera berinisial ML dan ES ditetapkan sebagai tersangka.

“Kerugian negara pada pengadaan alat berat kisaran antar 1,4 miliar dan perkara Retribusi tera 1 M yang tidak disetorkan, “terangnya.

Diketahui, Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat Grader (Buldozer) merek zoomlion type ZD220S-3 senilai Rp. 8,4 M pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bekasi pada tahun 2019.(Ridwan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: