PMJ bekasitoday.com– Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) KBP Drs.Yusri Yunus laksanakan giat Konferensi Pers terkait tindak pidana Pencurian dan kekerasan (curas) wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, Jawabarat, bertempat Lobi Ditreskrimum PMJ, Selasa (19/10/2021).
Dalam keterangannya, KBP Drs Yusri Yunus mengatakan, Unit IV Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ, telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi pada hari Sabtu (8/5/2021) di jalan raya kampung Tanah Baru, tepatnya dibawah pembangunan jalan tol RT01/09, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, yang dilakukan oleh tersangka Ripadli alias Bule, M.Hasyam, Maman Sulaiman, M.Alpin, Ahmad Mugni Qurtubi, M.Aldi Alfarizi, serta Matsahi.
“Barang Bukti yang dapat disita berupa, dua unit sepeda motor jenis honda beat dengan Nopol B-4659-TGW dan B-4621-KTC, satu unit sepeda motor jenis honda vario Nopol B-4331-KGM, dua buah senjata tajam jenis celurit, dan tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, “ujar Kabid Humas PMJ.
Kemudian sambungnya, pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan (curas) di wilayah Depok, Unit V Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan (curas) yang terjadi pada Jumat (27/8/2021) di jalan Pramuka RT007/004, Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat, yamg dilakukan oleh tersangka RW alias Tilil dan AW, sedangkan Berkah Jagis Lanov Rafdilan masih dalam pencarian (DPO).
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, satu unit Handphone merk Xiomi, Redmi Note 9 warna sunset, dua buah senjata tajam jenis clurit, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, “ungkapnya.
Selain KBP Drs. YUSRI YUNUS Jab Kabidhumas PMJ, turut hadir dalam giat tersebut KPL Ridwan R. Soplanit S.I.K., M.H Jab Kabag binopsnal, dan AKP Damitri Mahendra S.I.K., MSi Panit V, serta IPDA Tomi, STrK Panit IV Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum PMJ.(Nr).