Soal Debita, MOI Bekasi Raya : Pemkab Bekasi Wajib Tanggungjawab

CIKARANG UTARA bekasitoday.com– Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya beri bantuan untuk Adinda Debita (15) dan Kamil (13) Kakak beradik yatim piatu warga Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, yang bertahan hidup sebagai pengumpul barang bekas atau pemulung, Jumat (19/11/2021).

Ketua MOI Bekasi Raya Misra SM mengatakan, bantuan yang diberikan hasil dari galang donasi dari rekan-rekan wartawan, ada juga bantuan dari para dermawan untuk membantu meringankan beban dua belia yatim piatu yang berjuang untuk bertahan hidup, dengan mengais rejeki menjadi pemulung.

“Sungguh memperihatinkan, di Kabupaten Bekasi yang katanya Kota Industri terbesar masih saja ada yatim piatu yang terlantar, karenanya kami dan rekan MOI Bekasi Raya turut membantu meringankan beban Adinda Debita dan Adiknya, “ujarnya usai memberikan bantuan.

Pemerintah terutama Pemkab Bekasi kata dia, belum mampu mengamalkan Undang Undang sebagai mana dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara”, dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

“Faktanya masih di alami Adinda dan adiknya, artinya Pemkab Bekasi belum mampu mengamalkan amanat UU dan tidak menutup kemungkinan hal yang sama juga dialami warga lainnya di Bekasi. Pemkab Bekasi wajib tanggung jawab, “tegasnya.

Sementara, Sekjen MOI Bekasi Raya Rahman menambahkan, gerakan open donasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap sesama, mengingat kedua anak tersebut sudah tidak mempunyai kedua orang tua, semoga Debita beserta adiknya menjadi orang yang lebih baik

“Jangan menyerah anak-anakku, masih banyak orang yang peduli kepadamu, “tutupnya.(Ridwan).

Loading

Bagikan:
error: