26 Juli 2024

LSM Benteng Bekasi Tantang Pemkab Tindak Perusahaan Tidak Memiliki SLF

CIKARANG bekasitoday.com– Diduga tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002. LSM Benteng Bekasi Tantang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dalam hal ini Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang untuk menindak tegas perusahaan peleburan baja PT. Wan Bao Long Steel (WBLS), Sabtu (20/11/2021).

SLF merupakan bagian penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 tahun 2002.

“Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan gedung, baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatannya. Secara hukum, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyatakan bahwa setiap bangunan gedung harus selalu dalam kondisi kokoh dan laik fungsi. Sebagai bukti legalnya, pemerintah daerah dapat menerbitkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan gedung. Jika terbukti PT. WBLS tidak memiliki Sertifikat Layak Fungsi (SLF) segera Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang bertindak tegas dengan membekukan perizinan perusahan tersebut. Musnahkan saja, “tegas Ketua Umum LSM Benteng Bekasi, Turangga Cakra Udaksana.

Menurutnya, perusahaan yang membandel dengan sengaja tidak memproses Sertifikat Layak Fungsi (SLF) sudah tidak memiliki etikad baik kepada pemerintah Kabupaten bekasi.

“Tinggal kita uji sejauh mana nyali pemerintah Kabupaten Bekasi atau instansi terkait dalam melakukan penindakan, “cetusnya.

Dirinya juga menjelaskan, bahwa perusahaan peleburan baja tersebut berdiri diluar kawasan industri.

“Secara zona perusahaan tersebut berdiri begitu kokohnya diluar kawasan industri, tanpa mengkaji dampak lingkungan yang akan terjadi. Selain itu Pemerintah Kabupaten Bekasi juga harus mempertanyakan kemana Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (CSR) perusahaan tersebut disalurkan, perusahaan yang memiliki dampak lingkungan tentunya wajib mengeluarkan Corporate Sosial Responsibility (CSR), “tutupnya.(Marudin).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: