27 Juli 2024

Dituding Jual Alat Steam Program CSR, Katar dan PPKP Bilang Begini

BABELAN bekasitoday.com– Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online terntang penyaluran Corporate Sosial Responsibility (CSR) PT Bina Bangun Wibawa Mukti (BBWM) berupa satu set alat steam motor di desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, yang menyebutkan adanya dugaan permainan jual beli atas turunnya program tersebut dibantah oleh Camek salah satu anggota Karang Taruna, yang saat itu ditulis namanya menjadi narasumber.

“Saya tidak pernah menyebutkan adanya jual beli alat steam motor hasil dari pemberian BBWM melalui program CSR, saya merasa omongan saya dilebih-lebihkan oleh wartawan di salah satu media online tersebut, “ujarnya ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Jumat (31/12/2021).

Dan uang sebesar Rp.3 juta tersebut, nantinya diperuntukan untuk biaya sewa lahan untuk kegiatan steam. Bukan tidak mungkin permasalahan ini akan saya bawa ke jalur hukum, karena telah mengait-ngaitkan serta mencemarkan nama baik saya.

“Anggaran sebesar Rp.3 juta bukan anggaran buat beli alat steam, melainkan untuk biaya sewa lahan, karena lahan yang kemarin dinilai tidak cocok untuk usaha, jalannya rusak, setiap musim hujan selalu digenangi banjir, kan gak cocok kalau buat steam, “terangnya.

Ditemui ditempat terpisah, Ketua Persatuan Pemuda Kedung Pengawas (PPKP) mengatakan, apa yang diberitakan itu semua tidak benar, alat itu pindah tempat dikarenakan sesuai obrolan bersama, lantaran tempatnya yang kurang produktif.

“Kita mau cari tempat yang memang peluang usahanya dibidang cuci kendaraan itu lebih menjanjikan, tapi masih diwilayah desa kami Kedung Pengawas, “terang Fadli Suparman.

Diketahui sebelumnya Unit alat steam motor itu diserahkan PT BBWM kepada PPKP secara simbolis pada 18 November 2021 lalu. Satu unit alat steam tersebut meliputi mesin kompresor, tabung salju, mesin vacuum cleaner, dan toren air berkapasitas 500 liter.

Dari informasi yang didapat pihak PPKP hanya menerima alat steamnya saja, tidak dengan ketersediaan tempat. Padahal dalam pengajuan ke pihak BBWM, sudah dirincikan termasuk penyediaan lahan.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: