KARAWANG bekasitoday.com– Masyarakat laporkan adanya dugaan mafia tanah yang terjadi di kampung Kalen Kalong, desa Tanjung Jaya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, ke Kejaksaan Negeri Karawang, Selasa (25/1/2022).
“Kami dateng ke Kejaksaaan untuk meminta arahan dari jaksa, bertujuan agar kami mendapatkan kepastian hukum, dan atas langkah apa yang harus di lakukan ahli waris, saya yakin ini ada permainan oknum aparat pemerintah karena kami merasa di pingpong selama dua tahun, “ujar Saman.
Sementara, Kuasa hukum Kh Mama Tengku Toha, Samanhudi mengatakan, dirinya mendatangi Kejaksaan Negeri Karawang bertujuan meminta petunjuk agar mendapatkan kepastian hukum untuk tanah Seluas 35 hektar di desa Tanjung Jaya, yang ia bantu kepengurusannya, dirinya mencurigai adanya permainan oleh mafia tanah.
“Belakangan ini ada pihak perusahaan yang mengaku memiliki tanah tersebut, tentu hal ini membuat kami tambah bingung, apalagi perusahan tersebut yang mengklaim memiliki tanpa bisa menunjukan bukti kepemilikan seperti bukti surat girik, atau Akta Jual Beli apapun, “terangnya
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Karawang Tohom Hasiholan mengatakan, pihaknya menerima setiap aduan masyarakat apa lagi terkait mafia tanah yang di perintah Kejagung, ia memastikan akan melaporkan ke Kajari untuk di pelajari kemudian mengklarifikasi kepada semua pihak.
“Saya terima setiap aduan dari masyarakat, kemudian akan saya laporkan dulu ke ibu Kajari untuk di pelajari, dan kami akan klarifikasi semua pihak agar informasinya yang kami dapat berimbang, apa lagi jika terkait permasalahan tanah, “ungkapnya.(Ridwan).