27 Juli 2024

DPRD Akan Sidak Lahan TPU Apartemen Meikarta

CABANG BUNGIN bekasitoday.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam hal ini komisi III menegaskan penyediaan lahan kuburan atau lahan TPU menjadi kewajiban bagi semua developer atau pengembang perumahan atau pun apartemen, termasuk Meikarta. Dan akan serius mengungkap keberadaan lahan TPU apartemen Meikarta yang tengah dikembangkan Lippo Group.

Seperti halnya yang diungkapkan Husni Tamrin, penyediaan lahan TPU adalah kewajiban bagi pengusaha developer perumahan termasuk Meikarta.

“Kita legislatif hanya pengawasan, eksekutornya ada di eksekutif, mangkanya kita akan panggil Perkimtan untuk mengetahui kewajiban pengembang tentang PSU, nanti akan kita bahas untuk pembenahan, “ujarnya kepada awak media usai meninjau tanggul Citarum amblas di Kecamatan Cabangbungin, Kamis,(6/1/2022).

Sama halnya yang dikatakan, Saiful Islam menurutnya, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi akan memanggil pihak Meikarta untuk menjelaskan keberadaan lahan TPU.

“Bukan hanya TPU Meikarta, semua lahan TPU akan kita cek, mangkanya kita akan panggil (Perkimtan) sebab dia yang mempunyai data semuanya, “terangnya menambahkan.

Hal senada juga disampaikan politisi Partai PKS yang juga Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Uryan Riana, Ia menegaskan akan melakukan sidak, saat ini lanjut Ia Komisi III sedang fokus membahas tetang tanggul Citarum yang kritis.

“Kita akan sidak, kemarin kita membahas soal perubahan RTRW, memang kita juga sedang fokus persoalan tanggul sehingga belum membahas soal itu, karenanya ke depan ini akan menjadi pembahasan kita, “pungkasnya.

Diketahui, Apartemen Meikarta bisa dibilang sebagai pusat gaya hidup baru di Cikarang, mega proyek persembahan dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) menjadikan Kota terintegrasi yang tengah dikembangkan Lippo Group, namun baru – baru ini Meikarta menjadi perbincangan warga Kabupaten Bekasi.

Namun yang menjadi perbincangan hangat, bukan tentang sekandal suap yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Melainkan lahan kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) sebagai bentuk Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) yang masih belum jelas keberadaannya meskipun Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan permukiman.(Ridwan).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: