26 Juli 2024

BABELAN bekasitoday.com – Guna mempengaruhi suara saat Pemilihan Umum (Pemilu) yang diselenggarakan pada Rabu (14/2/2024) kemarin, diduga banyak oknum tim sukses yang tidak bertanggung jawab melakukan tindakan yang tidak etis, contohnya “serangan fajar”. Seperti halnya yang terjadi di wilayah daerah pemilihan V (Babelan, Tarumajaya, Muara Gembong).

Menanggapi hal tersebut organisasi masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Markas Anak Cabang (MAC) Kecamatan Babelan mengatakan, tindakan ini jelas telah melawan aturan, berupaya merayu atau mempengaruhi pemilih dengan tindakan yang meragukan.

“Ini adalah praktek tidak terpuji, yang umumnya diterapkan menjelang Pemilu, di mana individu atau kelompok menggunakan berbagai cara tidak sah untuk mempengaruhi opini atau suara masyarakat guna memenangkan kontestasi,” ujar Hendro Sekretaris LMP MAC Kecamatan Babelan, Kamis (15/2/2024).

Menurutnya, “serangan fajar” tidak hanya melanggar etika politik, tetapi juga melanggar hukum, dan pelakunya dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Seperti yang tertuang dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Setiap individu yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menawarkan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu, sehingga surat suaranya tidak sah, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000.”

Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menawarkan atau memberikan imbalan uang atau materi lain kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000.”

Pasal 523 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa “Setiap individu yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menawarkan atau memberikan uang atau materi lain kepada pemilih agar tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu, akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000, “terangnya.

Jelas ini merupakan preseden buruk bagi demokrasi Indonesia, dan atas kejadian ini, kami akan melaporkan tindakan kotor tersebut ke Bawaslu Kabupaten Bekasi, untuk segera diproses agar mendapat sanksi tegas.

“Kami akan melaporkan kejadian ini ke pihak Bawaslu, dan mendesak Bawaslu Kabupaten Bekasi untuk segera memproses atau menindak tegas oknum yang dengan sengaja melakukan hal-hal kotor untuk mempengaruhi individu dalam Pemilu 2024,” tegasnya.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: