7 September 2024

850 Paket Daging Qurban Disalurkan YPI Shofwatul Qolbi kepada Mustahik

Img 20240619 Wa0028TARUMAJAYA bekasitoday.com– Dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah tahun 2024, keluarga besar Yayasan Pendidikan Islam Shofwatul Qolbi selenggarakan penyembelihan hewan qurban, sedikitnya ada 850 paket daging qurban yang diberikan kepada masyarakat sekitar Yayasan, Selasa (18/6/2024).

Sementara, KH. Syatiri Matrais, LC. MA, dalam keterangannya mengatakan, berqurban adalah sebuah perintah dari Allah SWT, yang mengandung nilai-nilai keimanan dan ketaqwaan, sekaligus mempererat nilai-nilai kemanusiaan. Berqurban suatu kebutuhan bagi orang Islam untuk peningkatan kualitas hidupnya di dunia dan akhirat.

“Jaminan bagi orang-orang yang berkurban akan mendapatkan ganjaran pahala yang sangat besar, percikan darah hewan kurban yang dipotong dan bulu-bulunya akan menjadi saksi nantinya di hari kiamat, “ujar Ketua YPI Shofwatul Qolbi.

Menurutnya, berqurban membuktikan sebuah prioritas keimanan seorang hamba. Hal ini terlihat pada peristiwa yang dialami Nabi Ibrahim as, yaitu sebuah prioritas keimanan dengan kepemilikan dan kecintaan terhadap benda atau materi.

“Sesungguhnya manusia butuh berqurban dalam hidupnya. Sifat mujahadah sebagai nilai berqurban dengan bersungguh-sungguh mencari karunia hidup yang baik. Berqurban mencari kualitas hidup, “terangnya seraya memberikan selamat bagi Jamaah Haji yang bisa melaksanakan qurban di Tanah Suci Mekkah.

Ketua pelaksana qurban 2024 Yayasan Pendidikan Islam Shofwatul Qolbi mengatakan, tiap tahun senantiasa melaksanakan pemotongan hewan qurban dan menyalurkannya kepada kaum muslimin yang berhak menerimanya.

“Alhamdulillah pada tahun 2024 (1445 Hijriah) ini kami menyalurkan 850 paket. Terimakasih sebanyak-banyaknya kami ucapkan kepada seluruh instansi yang terlibat, khususnya kepada donatur yang telah mempercayakan qurbannya di YPI shofwatul Qolbi, semoga Allah terima amal ibadah kita dan Allah lipat gandakan pahala kebaikan kita di akhirat, amin.., “ungkap Ustd Abidulloh.Lc.

Diketahui, menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunah muakkad, yaitu sunah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Namun, apabila belum mampu untuk membeli hewan ternak, jangan sampai memaksakan diri. Hal tersebut sesuai QS. Al-Hajj ayat 34 yang berbunyi:

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan menyembelih kurban, supaya mereka menyebut nama Allah SWT terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah SWT kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh kepada Allah”.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: