CIKARANG bekasitoday.com- Dinilai tidak mampu tegak-kan larangan tentang penyelenggaraan Kepariwisataan, Turangga Cakraudaksana Ketua Umum LSM Benteng Bekasi sebut Satpol PP diduga langgar Perda No.3 Tahun 2016 tentang adanya Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Pasal 47, lantaran masih banyak beroperasinya Diskotik, Bar, Club malam, Pub, Karaoke, Panti pijat dan Live music, sementara itu adalah merupakan jenis usaha pariwisata yang dilarang.
“Harusnya Satpol PP melakukan penindakan Perda, ini malah dengan sengaja melanggar Perda dan juga dengan sengaja melanggar PPKM, dimana saat itu dipergoki sedang karaoke sambil meminum-minuman beralkohol disaat malam pergantian tahun baru Islam 1 Muharam 1443 H, dan juga masih ditengah suasana pandemi Covid-19, Senin (9/8/2021) malam lalu, “ujarnya Kamis (19/8/2021) malam.
Sementara segel yang sebelumnya pernah diterapkan oleh Satpol PP ke sejumlah tempat hiburan malam, di duga dirusak kembali oleh beberapa oknum, karena nya kewibawaan atau ketegasan Satpol PP Kabupaten Bekasi patut dipertanyakan.
“Aturan PPKM pun sudah jelas dilanggar dengan melakukan kerumunan, dimana terlihat banyak orang di ruang karaoke yang sudah disegel oleh Satpol PP, tapi terkesan di biarkan, “ungkapnya.
Kalau memang aturan Perda sebagaimana diatur No 3 tahun 2016 mau ditegakkan, seharusnya seluruh Tempat Hiburan Malam ditutup secara permanen. Dirinya meminta Dani Ramdan sebagai Pj Bupati Bekasi menindak tegas oknum Satpol PP yang telah melakukan pelanggaran disiplin berat untuk ditindak secara tegas.
“Ini saatnya untuk membuktikan bahwa Pj Bupati Bekasi punya ketegasan untuk memberikan sangsi tegas terhadap oknum pegawai pemerintahan Kabupaten Bekasi yang langgar aturan dan disiplin. Apabila tidak ada tindakan tegas dari Pj Bupati Bekasi, maka kami (Benteng Bekasi-red) akan mengerahkan seluruh anggota kami untuk melakukan aksi demo secara besar besaran, jangan sampai penyegelan sebanyak 18 THM kemarin malam hanya menjadikan pencitraan penegakan Perda yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bekasi, “tegasnya.(Mar).