Kuasa Hukum Ni Wayan Dontri Gugat Pembatalan Sertifikat Tanah di Jembrana

DENPASAR bekasitoday.com– Sengketa tanah di Kabupaten Jembrana, Bali, kembali mencuat setelah Kuasa Hukum Ni Wayan Dontri, Veronika L. Giron, S.H. dari Lusiana Giron & Partners, menegaskan akan menempuh seluruh jalur hukum terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 7395 seluas 17.700 m² milik kliennya di Desa Penyaringan.

Pembatalan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kanwil BPN Bali Nomor 130/Pbt/BPN.51/VIII/2025. Dalam keterangan pers di Denpasar, Rabu (5/11/2025), Veronika menyebut keputusan itu cacat hukum dan merugikan kliennya secara materiil maupun prosedural.

“Surat Keputusan pembatalan ini dikeluarkan tanpa memberikan kesempatan yang memadai kepada klien kami untuk didengar. Itu melanggar asas audi et alteram partem dan prinsip keadilan prosedural, “tegas Veronika.

Dugaan Penyerobotan Lahan.

Selain menyoroti proses hukum, Veronika mengungkapkan bahwa lahan seluas 1,7 hektar tersebut kini telah dikuasai oleh Sylvia Ekawati dan PT Sungai Mas Indonesia (PT SMI), yang mengalihfungsikannya menjadi tambak ikan dan udang. Ia menilai pembatalan SHM justru memfasilitasi penguasaan pihak ketiga.

“Yang semestinya dilakukan BPN adalah menindaklanjuti dugaan penyerobotan secara faktual dan menginvestigasi di lapangan, bukan membatalkan sertifikat pemilik sah, “ujarnya.

Kuasa hukum juga menyoroti aspek pidana. Menurutnya, laporan polisi yang diajukan kliennya terkait dugaan penyerobotan dihentikan oleh aparat kepolisian setempat.

“Tanah dirampas, SHM dibatalkan, laporan polisi dihentikan, ini bentuk ketidakadilan berlapis, “tambahnya.

Tuntutan Hukum.

Melalui surat keberatan No:06/LG/X/Keberatan-BPNJbr/2025 tertanggal 9 Oktober 2025, pihaknya menuntut:

Pencabutan SK pembatalan SHM No. 7395.

– Pengembalian status hukum SHM kepada Ni Wayan Dontri.

– Investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pembatalan.  

– Pengembalian penguasaan fisik lahan dari PT SMI dan Sylvia Ekawati kepada pemilik sah.

Veronika menegaskan, jika langkah administratif tidak membuahkan hasil, pihaknya siap menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Harapan kami sederhana: BPN RI tegak di atas keadilan. Keputusan harus melindungi rakyat kecil, bukan memberi legitimasi pada perampasan, “tutupnya.

Status Perkara.

Sebelumnya, kasus ini telah diadukan ke Komisi III DPR RI dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 23 Oktober 2025. Pimpinan Komisi III berjanji akan memanggil BPN Bali, Polres Jembrana, Polda Bali, serta pihak perusahaan swasta terkait.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kanwil BPN Bali dan PT Sungai Mas Indonesia belum mendapat tanggapan.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: