
CIKARANG PUSAT – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi kembali mengukuhkan posisinya sebagai lembaga pengelola dana umat yang kredibel. Prestasi membanggakan diraih dengan kembali disabetnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Pencapaian ini menjadi bukti konkret atas komitmen lembaga dalam mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
Penyerahan hasil laporan audit tersebut dilaksanakan pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di ruang rapat Kantor Baznas Kabupaten Bekasi, Kompleks Perkantoran Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat. Hasil audit diserahkan langsung oleh perwakilan Kantor Akuntan Publik (KAP) Dr. Agus Widarsono, Ak., CA., CPA & Rekan, sebuah lembaga audit eksternal independen yang memiliki standar profesional ketat.
Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, S.E., didampingi Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, H. Abdul Aziz HN, S.T., menerima langsung dokumen tersebut dengan penuh syukur. Predikat WTP ini menandakan bahwa seluruh laporan keuangan yang disajikan telah sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia tanpa ada pengecualian material.
Transparansi Pengelolaan Hibah APBD dan Dana ZIS
Meraih opini WTP bukanlah perkara mudah. Predikat ini merupakan kasta tertinggi dalam audit keuangan yang menunjukkan bahwa sebuah organisasi telah menjalankan roda keuangannya secara sehat. H. Aminnulloh menjelaskan bahwa proses audit dilakukan secara menyeluruh, mencakup pemeriksaan mendalam terhadap penggunaan dana hibah APBD yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Bekasi serta pengelolaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS).
“Alhamdulillah, kami kembali menerima pengumuman bahwa laporan keuangan Baznas Kabupaten Bekasi tahun 2025 memperoleh Opini WTP. Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim dan dukungan dari para muzaki (pembayar zakat),” ujar Aminnulloh saat memberikan keterangan kepada media.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahwa audit ini difokuskan pada sinkronisasi antara penggunaan anggaran dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disepakati bersama pemerintah daerah. Menurutnya, seluruh serapan anggaran hibah telah dialokasikan secara presisi untuk menunjang operasional lembaga, mulai dari hak keuangan pimpinan, rapat kerja, kunjungan kerja, hingga program sosialisasi masif kepada masyarakat.
“Pencapaian WTP berarti penggunaan anggaran hibah benar-benar dilaksanakan sesuai koridor hukum dan peruntukannya. Tidak ada anggaran yang keluar dari jalur yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Melampaui Target: Kepercayaan Masyarakat yang Semakin Kuat
Selain prestasi di bidang administrasi keuangan, Baznas Kabupaten Bekasi juga mencatatkan rapor hijau dalam aspek penghimpunan dana. Di tengah tantangan ekonomi, kesadaran masyarakat Bekasi untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi justru menunjukkan tren peningkatan yang signifikan.
Sepanjang tahun 2025, Baznas Kabupaten Bekasi berhasil melampaui target penghimpunan yang telah ditetapkan. Dari target awal sebesar Rp24 miliar, realisasi penghimpunan hingga akhir tahun mencapai angka Rp26,3 miliar. Lonjakan angka ini menjadi indikator kuat bahwa tingkat kepercayaan masyarakat, perusahaan, dan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Bekasi semakin tinggi terhadap Baznas.
Dana ZIS yang terhimpun tersebut tidak hanya tersimpan di kas, melainkan langsung didistribusikan melalui enam program unggulan yang dirancang untuk menyentuh berbagai lapisan kebutuhan masyarakat:
- Bekasi Cerdas: Program bantuan pendidikan dan beasiswa bagi siswa kurang mampu.
- Bekasi Sehat: Layanan kesehatan gratis dan bantuan pengobatan bagi dhuafa.
- Bekasi Peduli: Respon cepat bencana dan bantuan kemanusiaan darurat.
- Bekasi Mandiri: Pemberdayaan ekonomi melalui bantuan modal usaha kecil.
- Bekasi Takwa: Dukungan untuk kegiatan keagamaan dan sarana ibadah.
- Bekasi Permata: Program perbaikan rumah tidak layak huni bagi warga miskin.
Aminnulloh menekankan bahwa keberhasilan melampaui target ini merupakan amanah besar. “Tercapainya angka Rp26,3 miliar ini membuktikan bahwa program-program kami dirasakan langsung manfaatnya oleh umat, sehingga mereka tidak ragu lagi untuk menitipkan zakatnya kepada kami,” tambahnya.
Strategi 2026: Membidik Target Rp27 Miliar dengan Prinsip ‘3 Aman’
Menatap tahun 2026, Baznas Kabupaten Bekasi tidak ingin berpuas diri. Lembaga ini telah mematok target penghimpunan baru yang lebih menantang, yakni sebesar Rp27 miliar. Optimisme ini didasarkan pada fondasi kepercayaan publik yang sudah terbentuk melalui raihan WTP berturut-turut.
Untuk mencapai target tersebut, Baznas akan terus memperkuat kampanye digital, kemudahan kanal pembayaran zakat, serta transparansi pelaporan penyaluran dana. Aminnulloh berharap, dengan target yang lebih besar, manfaat yang dirasakan masyarakat Kabupaten Bekasi akan jauh lebih luas dan merata.
Selain itu, dalam menjalankan tugasnya, Baznas Kabupaten Bekasi tetap teguh memegang prinsip “3 Aman” yang dicanangkan oleh Baznas RI:
- Aman Syar’i: Pengelolaan zakat harus sesuai dengan hukum Islam dan ketentuan syariat.
- Aman Regulasi: Pengelolaan harus sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Aman NKRI: Pengelolaan zakat harus mempererat persatuan bangsa dan mendukung program pembangunan kesejahteraan nasional.
“Opini WTP ini bukan tujuan akhir, melainkan sebuah pengingat bagi kami semua di jajaran Baznas untuk terus menjaga amanah. Kami ingin menjadi lembaga yang tidak hanya profesional di atas kertas, tapi juga terpercaya di hati umat,” pungkas Aminnulloh.
Dengan raihan prestasi ini, Baznas Kabupaten Bekasi diharapkan dapat terus menjadi mitra strategis Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial secara berkelanjutan di wilayah tersebut. [bisot]
