Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Babelan Dipertanyakan

Unggahan status WhatsApp salah satu pegawai MBG di salah satu dapur wilayah desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan.

BEKASI- bekasitoday.com– Fungsi pengawasan Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menjadi sorotan publik, lantaran status WhatsApp salah satu pegawai dapur MBG di wilayah desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan, beberapa waktu lalu yang memperlihatkan kondisi saat memasak menu viral. Sejumlah masyarakat Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mempertanyakan praktik di salah satu dapur MBG yang diduga menggunakan gas melon 3 kg yang sejatinya merupakan subsidi untuk masyarakat miskin.

Selain itu, pegawai dapur terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri, sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait higienitas makanan yang disajikan. Lebih jauh, dapur tersebut diduga diragukan atas Sertifikat Layak Higienis dan Sanitasi (SLHS), meski sudah melakukan penyuplaian makanan ke sekolah-sekolah di wilayah Babelan. Kondisi ini membuat masyarakat geleng-geleng kepala.

Padahal, komite pengawas MBG memiliki peran krusial dalam menjamin kualitas, keamanan, dan efektivitas distribusi makanan bergizi kepada peserta didik. Pengawasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat sekolah hingga kementerian.

Rincian Tugas Pengawas MBG:
Komite Sekolah: Memantau kualitas makanan, kebersihan wadah, porsi gizi, serta memastikan distribusi tepat sasaran.
Tim Pengawas Keamanan Pangan (Puskesmas/Instansi Terkait): Melakukan inspeksi dapur, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, dan memastikan standar higienitas pangan.
Inspektorat & Badan Gizi Nasional: Melakukan audit kepatuhan anggaran, pengawasan kinerja, serta evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes): Memberikan pengawasan eksternal, serta bertindak cepat jika terjadi insiden terkait makanan.

Dengan adanya struktur pengawasan yang lengkap, masyarakat berharap program MBG dapat berjalan transparan, tepat sasaran, dan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak sekolah. Namun, dugaan pelanggaran di lapangan menunjukkan perlunya penguatan akuntabilitas dan pengawasan yang lebih ketat.

Poin Penting Terkait Larangan

Pelanggaran Aturan: Penggunaan LPG 3 kg oleh dapur MBG dianggap melanggar ketentuan subsidi, sesuai Surat Edaran Ditjen Migas.

Dampak Distribusi: Pemakaian di dapur skala besar berpotensi mengurangi ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Potensi Sanksi: Pemerintah menegaskan akan ada sanksi bagi pihak yang terbukti menyalahgunakan gas subsidi, serta meminta dapur MBG beralih ke gas non-subsidi.

Kasus di Kecamatan Babelan ini menjadi pengingat bahwa keberhasilan program gizi bukan hanya soal distribusi makanan, tetapi juga kepatuhan terhadap standar higienitas, penggunaan sumber daya yang tepat, serta integritas penyelenggara.(Red).

Bagikan:
error: