Sengketa Lahan RSUD Karsa Husada Batu, Pelapor Korupsi Justru Ditahan

IMG 20260504 WA0055MALANG- bekasitoday.com- Kasus sengketa lahan strategis di Jalan Kartini, Kota Batu, yang diperuntukkan bagi perluasan RSUD Karsa Husada, memasuki babak baru penuh kontroversi. Suprapto, warga yang sebelumnya melaporkan dugaan korupsi proyek tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini justru mendekam di sel tahanan Polres Batu atas tuduhan penipuan dan penggelapan dalam perkara lain.

Laporan Suprapto ke KPK menyoroti dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur dalam pengadaan tanah menggunakan dana APBD. Ia menduga adanya potensi kerugian negara karena objek tanah yang dibebaskan diduga memiliki cacat hukum.

Sengketa Lahan: Dari Dokumen ODGJ hingga Gugatan PMH

Dalam dokumen pengaduannya, Suprapto mengungkap bahwa lahan di Kelurahan Ngaglik telah dikuasai keluarga Oemar Harahap sejak 1957. Kejanggalan muncul saat terbit Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2913 pada 2003 atas nama pihak lain. Sertifikat tersebut diduga cacat hukum karena diterbitkan berdasarkan surat kuasa dari seseorang yang secara medis tidak cakap hukum atau menyandang gangguan jiwa (ODGJ).

Meski status tanah tengah diperiksa secara perdata di PN Malang, pihak RSUD Karsa Husada tetap memasang papan penguasaan lahan secara sepihak pada 14 Maret 2025. Merespons hal itu, Suprapto yang mengaku membeli hak pengelolaan dari ahli waris sah sejak 2017, melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap sembilan pihak, termasuk Pemprov Jatim dan RSUD.

Kronologi Penangkapan yang Dinilai Janggal

Situasi berbalik setelah laporan korupsi masuk ke KPK. Suprapto dijaring aparat Polres Batu atas laporan dari pihak berinisial RR, dengan tuduhan penggelapan terkait transaksi properti senilai Rp4,2 miliar. Namun, pihak keluarga menilai penangkapan ini janggal dan mencium adanya upaya kriminalisasi.

Sumber keluarga menyebut perkara dengan RR sebenarnya telah selesai secara kekeluargaan melalui kesepakatan damai.

“Informasi dari keluarga, sudah ada pengembalian uang atas pembatalan jual beli tersebut. Namun, surat kesepakatan damai dan bukti transfer uang yang dibawa penyidik diduga tidak didata dalam daftar sitaan. Ini sangat janggal, “ungkap sumber yang enggan disebut namanya.

Keluarga mempertanyakan profesionalisme penyidik dan menduga penahanan ini merupakan upaya membungkam Suprapto sebagai pelapor dugaan korupsi lahan RSUD.

“Jika melakukan penyitaan, harusnya ada surat resmi. Kami menduga ini berkaitan dengan laporan di KPK pekan lalu, “tambahnya.

Hingga berita ini dirilis, Polres Batu belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan Suprapto. Sementara pihak RSUD Karsa Husada juga menolak berkomentar mengenai sengketa lahan maupun laporan korupsi yang tengah bergulir.(Red).

Bagikan:
error: