Bawa Kabur Motor, Spesialis Tipu Ojol Ditangkap Polisi

SUKATANI bekasitoday.com– Dengan berpura-pura minta diantar ke suatu tempat tanpa menggunakan aplikasi, pelaku berinisial S berhasil gasak motor Fransiscus Hutajulu pengojek online.

Sadar dirinya menjadi korban pencurian, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sukatani Polres Metro Bekasi.

Dalam rilisnya AKP Makmur mengatakan, modus kejahatan dengan berpura pura menjadi penumpang ojek online (ojol-red) Satuan Reskrim Polsek Sukatani berhasil tangkap pelaku berinisal S (45) tahun.

“Modus pelaku dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek online dengan cara borongan tanpa aplikasi (offline), kemudian S meminta diantarkan ke salah satu tempat, namun ditegah perjalanan pelaku mengecoh korbannya dengan mengajak korban kesalah satu perumahan beralamat di Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang berada diwilyah hukum Polsek Sukatani, “ujar Kapolsek Sukatani, Jumat (29/1/2021).

Kemudian pelaku mengajak korban berhenti disalah satu rumah yang kosong, dan seolah-olah rumah tersebut miliknya dan pelaku mengajak korban minum sambil menghisap rokok, kemudian setelah korban terlena lalu pelaku berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban, dengan alasan untuk menjemput saudaranya yang tinggalnya tidak jauh dari lokasi perumahan dimana pelaku dan korban berhenti.

“Tanpa curiga akhirnya korban memberikan kunci sepeda motor kepada pelaku, lama ditunggu pelaku tak kunjung kembali, saat kejadian itu korban pun segera melaporkan kejadian yang baru saja di alami ke Mapolsek Sukatani, “terangnya.

Kemudian pada Rabu (20/1/2021) kami mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku penipuan terhadap dirinya sedang berada disekitar kolong jembatan TOL.

“Atas laporan lanjutan tersebut, Jajaran Reskrim Polsek Sukatani langsung mendatangi lokasi, setelah tiba dilokasi dan mencocokan ciri-ciri pelaku, akhirnya dilakukan penangkapan, “jelasnya.

Kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti satu lembar STNK sepeda motor merek Scoopy milik korban, dua buah handphone milik pelaku, satu buah dompet warna merah milik pelaku dan satu buah KTP milik pelaku.

“Pelaku di kenakan pasal 378 dengan acaman 4 tahun kurungan penjara, “ungkapnya.(Nr)

Loading

Bagikan:
error: