Bela Kliennya, LBH Babelan Lakukan Somasi Ke Para Pihak

BABELAN bekasitoday.com– Terkait sengketa tanah yang berlokasi di wilayah RT001/001, Wilayah Dusun I, desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, tentang tanah Sertifikat Hak Guna Pakai (SHGP) Nomor 8 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat l Kabupaten Bekasi dengan luas 138.028 meter yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi, masih terus berjalan, bukan hanya Kabupaten Bekasi, lahan tersebut juga diklaim adalah Tanah Kas Desa (TKD) Kedung Jaya, dan demi mempertahankan haknya, Iyah Binti Endik gandeng lembaga Bantuan Hukum Babelan yang di motori Ardi Wijaya. Saat ini fisik lahan tersebut di kuasai oleh pemilik tanah atas nama Iyah Binti Endik yang merupakan tanah adat.

Seperti halnya yang diutarakan Pembina LBH Babelan Ardi Wijaya, menurutnya, demi membela kliennya LBH Babelan bergerak cepat dengan menyurati para pihak, agar mengetahui bahwa lahan milik kliennya dengan nomor C 157 adalah milik Iyah Binti Endik, yang saat ini dikuasi oleh Pemkab Bekasi dengan terbitnya SHGP produk BPN Kabupaten Bekasi. Dan di klaim juga oleh Pemerintah Desa Kedung Jaya bahwa tanah tersebut adalah TKD Desa Kedung Jaya. Dan atas dasar itulah, kami LBH Babelan selaku kuasa dari para pemilik lahan tersebut menyurati para pihak.

“Alhamdulillah pada hari Kamis (8/10/2020) lalu, dilakukan mediasi, dan Desa Kedung Jaya tidak memiliki cukup bukti terkait data-data atau surat yang menyatakan bahwa tanah tersebut milik TKD-nya, dan saat itu hanya ada penyampaian secara lisan oleh H.A Mugeni ke Kepala Desa Kedung Jaya. Tanah tersebut juga di klaim oleh H.A.Mugeni dengan memasang plang dengan tulisan Tanah Ini Milik Adat An H.M. Ramin (alm) tercatat pada Leter C Desa Babelan Kota No.6 Psl 47 luas 15.000 meter, C Desa 157 dan 824 Psl 47 luas 24.150 meter, dan C Desa No. 82 Psl 48 luas 10.700 meter, yang dibuktikan dengan Surat Peta Rincik dan Leter F yang diberikan kepada Camat foto copy-nya, “terangnya,

Dirinya menambahkan, pihaknya sudah melayangkan dua kali surat somasi ke BPN Kabupaten Bekasi, namun pihak BPN Kabupaten Bekasi tidak memberikan jawaban yang menurut Kami tidak Signifikan dan berdasar.

“Pihak kami juga sudah melakukan somasi ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi dan bahkan sudah dilakukan mediasi, namun pihak BPKD tidak bisa menunjukan bukti yang otentik atas HGP no 8 tersebut. Kami selaku Kuasa Hukum dari Klien kami akan terus melakukan dan menempuh cara untuk memperoleh Hak atas tanah tersebut, “ungkapnya mengakhiri.(Nr)

Loading

Bagikan:
error: