CIKARANG bekasitoday.com– Kian menjamurnya lokasi pembuangan sampah liar di wilayah Kecamatan Babelan, tepatnya di bantaran kali Kampung Babakan RT 05/03, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, dan di Desa Buni Bakti yang diduga dikelola pihak swasta. membuat gerah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi.
Hal itu dibuktikan dengan beredarnya surat edaran bernomor: 800/1342/B.sih/DLH/3021 yang ditujukan kepada Camat Babelan, dan Kepala Desa Buni Bakti, tentang Larangan Pembuangan Sampah ke Bantaran Kali.
Dalam isi surat yang ditandatangani Kepala DLH Kabupaten Bekasi H.Peno Suyatno, SH, MH pada 31 Maret 2021 lalu menyebutkan, disampaikan kepada Camat Babelan, dan Kepala Desa Buni Bakti, untuk menghimbau kepada pengelola swasta yang ada di wilayah masing-masing, untuk tidak membuang sampah di bantaran sungai/kali wates, Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan pelanggaran tindak pidana sesuai dengan Pasal 7, Pasal 17 A, Pasal 17 B, Pasal 17 C, dan Pasal 18 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 6 tahun 2006 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 1999, tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diancam Pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Ketika dikonfirmasi, Kepala UPTD Pengelolaan Persampahan Wilayah I DLH Kabupaten Bekasi Abdul Muid membenarkan adanya surat edaran DLH Kabupaten Bekasi yang ditujukan kepada Camat Babelan, dan Kades Buni Bakti.
“Surat edaran tersebut sudah disampaikan ke Pak Camat Babelan. Intinya agar segera menghimbau kepada warga dan kepala desa agar tidak membuang sampah sembarangan atau di bantaran kali, “bebernya, Jumat (9/4/2021).
Menurut Muid, dalam hal ini pihaknya masih menunggu respon positif dari pihak Camat Babelan.
“Kita tunggu respon Pak Camat Babelan, “tandasnya.(Nr).