27 Juli 2024

Kalah di Praperadilan, Keluarga Terduga Begal Tambelang Siap Jalani Proses Hukum Selanjutnya

CIKARANG bekasitoday.com– Sidang praperadilan dengan perkara No. 8/Pid.Pra/2021/PN.Ckr yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum atas penahanan terduga begal tambelang dengan inisial MR, MF, RA, dan AR yang diduga telah melakukan tindak pidana 365 ayat 2 KUHP telah selesai dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Cikarang.

Sidang yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari kerja dan menghadirkan 8 (delapan) orang saksi fakta plus 1 (satu) saksi ahli pidana yang dihadirkan Pemohon, bukan lah akhir dari semua proses upaya hukum yang akan dilakukan keluarga terduga begal Tambelang, “ujar Sahroji, selaku perwakilan keluarga terduga kepada awak media, Jumat (1/10/2021).

Sahroji menilai, Keputusan Hakim telah keliru karena mengenyampingkan bukti-bukti, keterangan saksi fakta, dan keterangan saksi ahli pidana pada saat persidangan. Padahal pada kesaksiannya 8 (delapan) orang saksi membenarkan bahwa pada saat penangkapan, termohon tidak ada yang menunjukan dan memberikan surat tugas, surat penangkapan, penahanan, dan surat penyitaan barang bukti.

Bahkan para saksi juga ada yang membenarkan bahwa setelah tersangka ditangkap semuanya tidak langsung dimasukkan ke dalam rutan Mapolsek Tambelang, melainkan terlebih dahulu diinterogasi, dianiaya, dipaksa, dan bahkan ada yang mengeluarkan tembakan untuk mengintimidasi para tersangka agar mengaku telah melakukan pembegalan pada 24 Juli 2021 dini hari, di jalan raya Sukaraja, desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang.

“Keputusan yang sangat aneh apabila 8 (delapan) orang yang telah memberikan kesaksian namun kesaksiannya dikesampingkan oleh Hakim. Dan saya menduga hakim telah diintervensi dalam memberikan keputusan, sehingga keputusannya agar disesuaikan dengan dasar surat Perpanjangan Penahanan yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Cikarang pada 22 September 2021, ” lanjut Sahroji.

Setelah putusan sidang Praperadilan, keluarga terduga semuanya sepakat untuk menjalani semua proses hukum apapun yang dilakukan pihak termohon selama proses upaya hukum yang dijalankan sesuai mekanisme, dan prosedural sebagaimana yang diatur pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami juga akan mengadukan perilaku Hakim dimaksud ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, serta akan menindaklanjuti pengaduan-pengaduan yang telah disampaikan kepada Anggota Komisi 3 DPR RI, Kompolnas, Komnas HAM, Komisi Kejaksaan, Kadiv Propam Mabes Polri, dan Kabid Propam Polda Metro Jaya, “tutupnya.(Muhaidin).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: