27 Juli 2024

Banyak Developer di Babelan Belum Serahkan PSU ke Pemerintah

Images (1)CIKARANG PUSAT bekasitoday.com– Perumahan yang dibangun oleh pihak Developer harus dilengkapi dengan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) yang merupakan kelengkapan fisik yang mendukung terwujudnya perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau. Setiap perumahan yang dibangun harus mempersiapkan lahan 40% untuk PSU.

Tapi, lain halnya yang terjadi di Kabupaten Bekasi, dimana masih banyaknya pihak Developer yang langgar Peraturan Daerah (perda), akibatkan puluhan proyek pembangunan perumahan di Kabupaten Bekasi diduga enggan menyerahkan PSU. Lantaran minimnya tindakan dari Penegak Perda (SatPol-PP).

Tapi anehnya, Satpol-PP Kabupaten Bekasi sebagai penegak Perda masih kesulitan untuk menindak para developer yang bandel, mereka mengaku tidak memiliki data pengembang perumahan mana saja yang belum melakukan serahterima PSU.

“Terima kasih, telah memberikan informasinya, ada datanya gak bang, kan yang punya data dinas terkait, saya nggak pernah dapat laporan atau data dari dinas terkait, “ujar Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya seperti yang dikutip potretjabat.com, Kamis (21/3/2024).

Padahal sebelumnya, Dani Ramdan Pj.Bupati Bekasi telah mengundang sebanyak 342 developer yang ada di Kabupaten Bekasi melalui surat nomor PU.03.03/5941/Perkimtan/2023 lalu dengan acara Sosialisasi dan rapat koordinasi pemantauan dan evaluasi terkait percepatan penyerahan PSU oleh pengembangan perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Hal itu dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti surat dari Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI nomor B/6731/KSP.00/70-73/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023.

Padahal, itu sudah diamanatkan oleh Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi nomor 9 tahun 2017 tentang penyelenggaraan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan, rumah susun dan perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Meski sudah menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019. Sesuai aturan, seluruh pengembang perumahan wajib menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah untuk dikelola demi kepentingan publik usai pembangunan fisik perumahan.

Melihat hal itu sejatinya Penegak Perda dalam hal ini Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk tegak lurus menjalankan apa yang sudah diamanatkan oleh Perda khususnya Perda 9/2017 tentang penyelenggaraan penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas perumahan, rumah susun dan perniagaan di Kabupaten Bekasi.

Singkat tentang PSU

Prasarana adalah kelengkapan dasar fisik untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak dan berfungsi sebagaimana mestinya, contohnya, Jaringan jalan, Jaringan Saluran, Pembuangan air limbah, Jaringan saluran pembuangan air hujan atau drainase, Tempat pembuangan sampah.

Sarana adalah fasilitas untuk penunjang yang memberi fungsi penyelenggaraan pengembangan kegiatan ekonomi, social dan budaya, contohnya, Sarana perbelanjaan, Sarana pelayanan umum dan pemerintahan, Sarana pendidikan, Sarana kesehatan, Sarana peribadatan, Sarana rekreasi dan olahraga, Sarana pemakaman, Sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau, Sarana parkir.

Utilitas adalah sarana yang menunjang pelayanan lingkungan, contohnya, Jaringan air bersih, Jaringan listrik, Jaringan telepon, Jaringan gas, Jaringan transportasi, Pemadam kebakaran, Sarana penerangan jalan.

Diketahui, di wilayah Kecamatan Babelan, ada sedikitnya 24 perusahaan pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.(Nr).

Loading

Bagikan:

Berita Terkait

error: