Plt Bupati Bekasi Tanggapi Rencana Aksi APDESI Terkait Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

IMG 20251220 WA0068 1024x659BEKASI- bekasitoday.com- Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menanggapi beredarnya surat rencana aksi yang dilayangkan oleh pemerintah desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Dalam surat tersebut, para kepala desa mendesak agar dana Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) segera dicairkan.

Asep memastikan bahwa pada prinsipnya dana bagi hasil tersebut tetap akan diberikan kepada pemerintah desa. Namun, hingga saat ini proses pencairannya masih terkendala sehingga untuk bulan Maret 2026 belum dapat direalisasikan.

“Belum ada, karena bagi hasil retribusi dan bagi hasil pajak untuk bulan Maret memang belum selesai, “ujar Asep kepada media, Senin (9/3/2026).

Dalam surat rencana aksi yang beredar, APDESI menuntut agar hak desa yang bersumber dari anggaran BHP dan BHR tahun 2025 yang sempat tertunda segera dibayarkan. Menanggapi hal itu, Asep menjelaskan bahwa dana bagi hasil tahun 2025 yang belum dibayarkan pada periode 15 hingga 31 Desember 2025 akan direalisasikan pada tahun 2026 dengan sistem pembayaran dirapel.

“Memang waktu itu ditutup sampai tanggal 15. Tapi tanggal 15 sampai tanggal 31 akan dibayarkan pada 2026. Pembayarannya nanti dirapelkan, “kata dia.

Sebelumnya, rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah dikirimkan oleh Dewan Pimpinan Cabang APDESI Kabupaten Bekasi kepada Polres Metro Bekasi sebagai bentuk pemberitahuan resmi kegiatan demonstrasi.

Dalam surat tersebut disebutkan sekitar 4.500 massa diperkirakan akan turun ke jalan. Para peserta aksi juga akan membawa berbagai alat peraga seperti spanduk, bendera organisasi, sound system, hingga mobil komando untuk menyuarakan tuntutan mereka.

Rencana aksi itu dipicu kekecewaan para kepala desa terhadap pemerintah daerah yang dinilai belum menepati komitmen terkait pembayaran dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah kepada pemerintah desa. APDESI menyebut pemerintah daerah sebelumnya berjanji akan membayarkan kekurangan dana yang sempat dipotong pada tahun 2025.

Pemotongan tersebut disebut mencapai lebih dari Rp300 juta per desa, angka yang dinilai cukup besar dan berdampak langsung terhadap operasional pemerintahan desa.

Selain menagih pembayaran kekurangan tahun sebelumnya, para kepala desa juga menuntut agar penyaluran dana bagi hasil untuk periode Januari hingga Maret 2026 segera direalisasikan. Bagi pemerintah desa, dana tersebut dinilai sangat krusial untuk menjalankan berbagai program pelayanan masyarakat, mulai dari operasional pemerintahan desa hingga kegiatan pembangunan di tingkat lokal.

Jika tuntutan tersebut tidak segera direspons, demonstrasi yang direncanakan berlangsung selama tiga hari itu dikhawatirkan dapat memicu ketegangan baru antara pemerintah daerah dan aparatur desa di Kabupaten Bekasi.(Nr).

Bagikan:
error: