BEKASI- bekasitoday.com- Gebrakan jajaran Polres Metro Bekasi kembali menerjunkan layanan SIM Keliling (SIMLING) dengan tujuan melaksanakan pelayanan SIM Pedesaan (SIMPEDES), disambut antusias warga Kecamatan Babelan, bertempat di Mapolsek Babelan.
Moch Badrudin, Warga Vila Gading Harapan, Kelurahan Ujung Harapan, Kecamatan Babelan sangat terbantu atas kedatangan SIMLING. Betapa tidak, ia mampu memperpanjang SIM A dan SIM C miliknya tanpa harus pergi jauh-jauh.
“Kami sangat terbantu oleh layanan SIMLING, proses pencetakan perpanjangan SIM A dan C saya tidak berbelit-belit sangat simpel dan tidak ribet, dengan waktu yang tidak terlalu lama, SIM langsung jadi di tempat, ini sangat luar biasa, “kata Badrudin saat mengurus SIM di Polsek Babelan, Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan, pantauan proses perpanjang SIM sama dengan di Samsat pada umumnya, yaitu membawa KTP dan SIM yang asli beserta fotokopinya, setelah itu mengisi formulir pendaftaran, dan menunggu untuk dipanggil ke dalam mobil SIM Keliling untuk sesi pemotretan, tanda tangan dan cap jempol di komputer.
Jumlah personil yang dikerahkan di mobil SIM Keliling ada dua orang, meliputi petugas asuransi kesehatan dan petugas kepolisian.
Biaya untuk perpanjang SIM A Rp 80.000 dan C Rp 75.000, untuk asuransi sebesar Rp 50.000, kesehatan Rp35.000, dan biaya Psikotes sebesar Rp 100.000, sehingga jumlah biaya perpanjang SIM A sebesar Rp265.000 dan SIM C sebesar Rp 260.000.
Sementara, Kasatlantas Polsek Babelan, IPTU Agus Ruhiyat, menegaskan, keberadaan SIMLING merupakan langkah maju mendekatkan pelayanan Polri ke masyarakat.
“Hadirnya layanan SIMLING membuat warga di Kecamatan Babelan dapat memanfaatkan layanan tersebut mencetak dan memperbaharui SIM-nya, “singkatnya.(Put).
