Wamenaker Dorong Kebijakan Ketenagakerjaan Seimbangkan Perlindungan Pekerja dan Pertumbuhan Industri

IMG 20260922 WA0001SERANG- bekasitoday.com – Pemerintah mendorong agar kebijakan ketenagakerjaan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap pekerja dan keberlangsungan industri. Kepastian regulasi dinilai penting agar dunia usaha tetap memiliki ruang untuk tumbuh, tanpa mengurangi pemenuhan hak-hak pekerja.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, Banten, Senin (21/9/2026).

Kunjungan itu menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk melihat secara langsung dinamika industri padat karya sekaligus memperoleh gambaran mengenai penerapan regulasi ketenagakerjaan di lapangan.

Regulasi Harus Sesuai Kondisi Industri

Afriansyah mengatakan, kebijakan ketenagakerjaan yang diterbitkan pemerintah perlu memiliki standar yang jelas serta dapat diterapkan secara efektif.

Menurutnya, kepastian regulasi merupakan salah satu faktor penting bagi dunia usaha. Namun, penerapan aturan juga harus tetap menjamin pemenuhan hak dan perlindungan terhadap pekerja.

“Kunjungan ini memberikan gambaran riil mengenai operasional industri padat karya. Kami ingin memastikan regulasi yang diterbitkan pemerintah betul-betul mendukung keberlangsungan usaha sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi para pekerja, “ujar Afriansyah.

Ia mengatakan pemerintah tengah mengkaji sejumlah penyempurnaan regulasi agar ketentuan ketenagakerjaan tidak hanya bersifat normatif, tetapi dapat diterapkan secara konsisten di lingkungan kerja.

Kepatuhan Tetap Menjadi Kewajiban

Afriansyah menegaskan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan tetap menjadi kewajiban perusahaan. Namun, penerapan aturan di lapangan juga perlu mempertimbangkan karakteristik serta kondisi masing-masing industri.

“Kemnaker sangat berkepentingan terhadap penyempurnaan regulasi ini. Kepatuhan terhadap aturan harus dijaga, tetapi penerapannya di lapangan tidak boleh menghambat iklim industri, “jelasnya.

Menurut dia, hal tersebut menjadi perhatian khusus pada sektor padat karya yang memiliki kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja.

Pengawasan Harus Ketat dan Transparan

Selain penyempurnaan regulasi, pemerintah juga menyoroti pentingnya pengawasan ketenagakerjaan.

Afriansyah menekankan pengawasan harus dilakukan secara ketat, konsisten dan transparan agar pelaksanaan aturan berjalan secara adil bagi pekerja maupun perusahaan.

Ia menyebut arahan Presiden Prabowo menjadi salah satu dasar pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi ketenagakerjaan.

“Presiden Prabowo telah menginstruksikan agar pengawasan dilakukan secara sungguh-sungguh. Pengawasan yang konsisten menjadi kunci agar persaingan usaha tetap sehat dan hak-hak pekerja terlindungi, “tegas Afriansyah.

Ia menambahkan, pengawasan yang berjalan baik diperlukan untuk memastikan ketentuan ketenagakerjaan tidak hanya tertulis dalam regulasi, tetapi benar-benar diterapkan di lingkungan kerja.

PT Nikomas Gemilang Serap Sekitar 53.000 Pekerja

Dalam kunjungan tersebut, perhatian juga diberikan terhadap kontribusi PT Nikomas Gemilang sebagai salah satu industri padat karya di Kabupaten Serang.

Perusahaan tersebut disebut mempekerjakan sekitar 53.000 orang. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya peran industri manufaktur dalam menciptakan lapangan kerja sekaligus menopang aktivitas ekonomi masyarakat di wilayah sekitar.

Karena itu, keberlangsungan perusahaan menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan pemerintah dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

“Keberlangsungan industri perlu dijaga melalui kebijakan yang mampu mempertemukan kepentingan dunia usaha dengan pemenuhan hak dan pelindungan pekerja. Dengan demikian, industri dapat terus berkembang sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, “pungkasnya.

Kunjungan ke industri sepatu di Serang tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mempertemukan kepastian regulasi, keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja.

Bagi industri padat karya, stabilitas operasional dan kepastian aturan menjadi faktor penting dalam menjaga kegiatan produksi serta penyerapan tenaga kerja. Sementara bagi pekerja, penerapan regulasi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan hak-hak ketenagakerjaan tetap terpenuhi.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan selanjutnya masih melakukan kajian dan penyempurnaan terhadap sejumlah regulasi agar ketentuan yang berlaku dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Dalam kunjungan tersebut turut hadir Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang Diana Ardhianty Utami.(Nr).

Bagikan:
error: