
MAKASSAR – Di bawah langit Kabupaten Gowa yang dikenal sebagai Butta Syekh Yusuf, sebuah operasi senyap berlangsung pada penghujung April 2026. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi community protector dan revenue collector. Dalam satu hari yang sama, tim penindakan berhasil membongkar jaringan distribusi rokok ilegal di dua titik strategis, mengamankan total ratusan ribu batang produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
Aksi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah langkah nyata untuk menjaga keadilan ekonomi dan mengamankan pundi-pundi penerimaan negara. Sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kanwil DJBC Sulbagsel, Cahya Nugraha, penindakan ini merupakan respons atas maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai yang kian meresahkan.
Menyisir Pemukiman dan Jalur Trans Sulawesi
Target pertama tim operasi terletak di kawasan hunian yang padat, yakni Perumahan Bumi Taborong Permai, Kecamatan Pallangga. Di lokasi ini, petugas mendapati aktivitas penyimpanan barang yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam pada Jumat, 24 April 2026, petugas menemukan tumpukan karton berisi rokok ilegal. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 40 koli atau setara dengan 423.800 batang rokok ditemukan tanpa perlindungan pita cukai yang sah.
Nilai barang di lokasi pertama ini sangat fantastis, yakni mencapai Rp631.743.000. Namun, angka yang lebih krusial adalah potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan, yang menyentuh angka Rp411.896.837. Angka ini mencakup nilai cukai yang hilang, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau, hingga pajak rokok yang seharusnya masuk ke kas negara untuk membiayai layanan publik dan kesehatan.
Hanya berselang beberapa jam, tim operasi kembali bergerak menuju jalur sibuk di Jalan Poros Bontonompo, Kecamatan Bontonompo. Di tengah hiruk pikuk lalu lintas yang menghubungkan wilayah selatan Sulawesi Selatan tersebut, petugas kembali mencegat peredaran barang ilegal. Hasilnya, 17 koli rokok ilegal berisi 246.800 batang berhasil diamankan. Dengan nilai barang mencapai Rp366.498.000, operasi di titik kedua ini sukses menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp238.807.382.
Modus Terselubung dan Dampak Luas
Cahya Nugraha dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa pelanggaran di bidang cukai, khususnya rokok, masih menjadi tantangan dominan di wilayah Sulawesi Selatan. Para pelaku kerap menggunakan berbagai cara untuk mengelabui petugas, mulai dari distribusi melalui jasa kiriman yang disamarkan, hingga skema penjualan eceran di pelosok daerah yang sulit dijangkau.
“Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga merusak tatanan persaingan usaha yang sehat. Industri rokok resmi yang taat membayar pajak merasa dirugikan oleh keberadaan produk murah yang diproduksi secara ilegal ini,” ujar Cahya. Selain itu, produk ilegal ini seringkali tidak melewati pengawasan standar kadar nikotin dan tar, sehingga aspek perlindungan konsumen pun terabaikan.
Edukasi dan Sinergi Masyarakat
Kini, ribuan batang rokok ilegal tersebut telah diamankan di kantor Bea Cukai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Namun, Bea Cukai menyadari bahwa penindakan fisik saja tidak akan cukup untuk memberantas masalah ini hingga ke akar-akarnya. Dibutuhkan kesadaran kolektif dari masyarakat untuk memutus rantai permintaan.
Bea Cukai Sulbagsel terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat—mulai dari pedagang kelontong hingga konsumen akhir—untuk tidak terlibat dalam perniagaan barang kena cukai ilegal. “Kami mengajak masyarakat untuk proaktif. Jangan membeli, jangan menjual, dan jangan mendistribusikan rokok ilegal. Jika melihat ada indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada kami,” tegas Cahya.
Melalui operasi ini, Bea Cukai Sulbagsel mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku penyelundupan bahwa negara tidak akan tinggal diam. Pengawasan akan terus diperketat, baik di pelabuhan, bandara, maupun jalur darat, demi memastikan bahwa setiap barang yang beredar di Sulawesi Selatan adalah barang yang sah dan memberikan kontribusi bagi pembangunan bangsa. [bisot]
