Umar Berharap Kasus Penganiayaan Dirinya Segera Dapat Kepastian Hukum

PEBAYURAN bekasitoday.com– Umar Toni (45) warga Kampung Teluk Bango RT001/01 Desa Karang Harja Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, berharap kasus penganiayaan dirinya segera dapat diproses secara hukum. Pasalnya sejak Januari dilaporkan, hingga saat ini belum ada penindakan dari Polres Metro Bekasi.

Aksi kekerasan dan penganiayaan itu dilakukan oleh oknum polisi berinisial P yang merupakan anggota kepolisian Polsek Pakis Jaya Polres Karawang.

“Kejadian pemukulan tersebut berlangsung bukan cuma satu kali, tapi berkali-kali di tempat yang berbeda, dari kejadian awal di rumah saya sendiri yang lakukan terang-terangan di hadapan istri dan anak-anak saya “ujar Umar Toni, Senin (26/4/2021).

Kejadian berikut nya di lakukan di rumah Samsudin Bowo saat dirinya sedang bertamu yang secara membabi buta mendatangi dirinya.

“Yang paling fatal tindakan tersebut di lakukan di muka umum di lahan proyek pengurugan bapak haji Heri (tokoh masyarakat cabang bungin ) yang berlokasi di kampung Garon, desa Setia Laksana, Kecamatan Cabang Bungin, Kabupaten Bekasi, “terangnya.

Ditemui terpisah, penasihat hukum korban Dudy Hairurizal W. SH.MH dari kantor hukum LAW FIRM “DHA & Associates” menyayangkan perbuatan yang di lakukan oleh oknum tersebut karena seharusnya sebagai anggota Kepolisian Bripka P memberikan contoh yang baik, menjadi pelindung dan pengayom di masyarakat. Atas tindakan penganiayaan tersebut korban mengalami luka di bagian tubuh, kaki dan wajahnya yang di buktikan dengan hasil surat Visum dokter.

“Kami sudah melaporkan pelaku dengan laporan penganiayaan, dan alhamdulillah saat ini sudah sudah di berikan SP2HP oleh penyidik dan sudah di naikan prosesnya ke tingkat penyidikan, cuma memang terduga pelaku masih berstatus sebagai Terlapor, semoga dalam waktu dekat bisa mendapat kejelasan statusnya menjadi tersangka, agar bisa di lanjutkan ke meja persidangan, “jelas Dudy Hairurizal W. SH.MH.

Dari informasi yang didapat, secara kode etik profesi pun Umar Toni bersama keluarga juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke Divisi Propam Mabes Polri dengan nomor laporan: SPSP2/44/1/2021/BAGYANDUAN.

Diketahui, kasus penganiayaan dan kronologis hingga berujung laporan tindakan penganiayaan tersebut terjadi karena korban merasa telah di dzholimi, di rugikan dengan tindakan kekerasan fisik maupun psikis, sehingga korban dan keluarga yang di dampingi Penasihat hukumnya dari kantor LAW FIRM DHA & Associates, Dudy Hairurizal SH.MH melaporkan tindakan yang menimpa dirinya ke SatReskrim Polres Metro Bekasi dengan Nomor : LP/015/012-SPKT/K/l/2021 /RESTRO BEKASI pada hari Kamis tanggal 7 Januari 2021.(Nr).

Loading

Bagikan:
error: