JAKARTA- bekasitoday.com – SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera turun tangan menyikapi polemik pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh personel TNI di tengah proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia.
Polemik mencuat setelah rumah Febrie Adriansyah di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, terlihat dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026). Pada hari yang sama, tim Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi, termasuk Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menegaskan apabila terdapat anggota TNI yang menghalangi proses penegakan hukum, maka tindakan tersebut harus diusut secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar pengamanan tersebut dimaksudkan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka hal itu berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor, “ujar Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026).
Hendardi menilai tidak terdapat dasar hukum dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, sehingga setiap bentuk penghalangan proses hukum (obstruction of justice) harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu.
SETARA Institute juga memandang dugaan penghalangan penyidikan tersebut menjadi alarm atas semakin luasnya keterlibatan militer di ranah sipil dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Hendardi, berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil, mulai dari ketahanan pangan, pendidikan hingga berbagai fungsi pemerintahan di luar mandat pertahanan negara, perlu dievaluasi guna mencegah penyalahgunaan kewenangan dan konflik yurisdiksi.
Lebih lanjut, SETARA Institute meminta TNI dikembalikan secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara yang berada di bawah prinsip supremasi sipil.
Dalam pernyataannya, SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut dugaan keterlibatan anggotanya dalam polemik tersebut serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik. Anggota yang terbukti menghalangi proses penegakan hukum diminta dijatuhi sanksi pidana maupun sanksi disiplin secara tegas.
Di sisi lain, Hendardi meminta Polri tetap melanjutkan penyidikan secara profesional tanpa terpengaruh oleh dugaan intervensi dari pihak mana pun.
“Pada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi. Presiden juga mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung, “tegas Hendardi.(Nr)
