SUKAWANGI bekasitoday.com– Diduga akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi, pengerjaan peningkatan jalan Srimahi Kalen Kendal, tepatnya di Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Nomor SPMK:PG.02.02/128/SP/PJL-DSDABMBK/2023 dengan Nilai Rp 1.924.559.500,00, yang bersumber dari APBD TA 2023, yang dikerjakan oleh PT. Manesa Green Abadi, diduga gagal kontruksi, yang dikerjakan pada Rabu (14/6/2023) malam kemarin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPD LSM) Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Bekasi N. Rudiansah sangat menyayangkan atas kinerja Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi, dimana saat waktu pelaksanaan pengerjaan minim pengawasan dari pihak Dinas, sehingga para pelaksana dan pekerja kegiatan proyek peningkatan jalan Srimahi Kalen Kendal diduga meleceng dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Ketika pekerjaan yang menggunakan anggaran APBD tahun Anggaran 2023. Sepertinya pekerjaan yang semestinya harus diawasi dengan baik dan secara benar dari pihak Dinas terkait, untuk melakukan Pengawasan yang sudah menjadi tanggung jawab dari Dinas, “ujarnya, Sabtu (17/6/2023).
Menurutnya, pada saat B.0 (Nol) dari hasil investigasi dari tiga titik, hasil dipantek menggunakan besi rata-rata hasilnya 2 Centimeter. Padahal pernyataan Pengawas saat dikonfirmasi harusnya 5 Centimeter.
“Dugaan kuat adanya penyimpangan dari perencanaan dan acuan kerja serta adanya pengurangan material seperti beton di tambahkan air jelas mengurangi mutu dan kwalitas, besi dowel ada yang menggunakan 11 ada juga besi dowel tidak mengunakan lapisan pipa (kondom) untuk pelapis besi dowel, pekerjapun tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan abaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) ,”jelasnya.
Hal ini lanjut dia, diduga ada unsur kesengajaan oleh pelaksana untuk meraup keuntungan yang lebih besar, parahnya lagi pada pekerjaan peningkatan Jalan Srimahi Kalen Kedal itu tidak menggunakan Genset, penerangan pun hanya mengandalkan lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada dipinggir Jalan, untuk pemasangan weremes tidak diganjel dan dari weremes ke dowel dan tibar jaraknya jauh atau renggang yang seharusnya weremes diatas besi dowel dan tibar.
“Kami khawatir kondisi jalan tersebut kurang maksimal dan gagal konstruksi, ini semua tidak lepas atas kondisi minimnya pengawasan dari pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi, sehingga pihak Kontraktor sangat leluasa untuk melakukan kecurangan, dan disayangkan pada saat pekerjaan berlangsung konsultan tidak ada dilokasi, “terangnya.
Kami minta Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan agar lebih aktif untuk mengevaluasi dan mengarahkan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi, agar bekerja secara profesional, untuk memberikan contoh baik selaku pengguna anggaran, karena tanggung jawab Keberhasilan Proyek Kontruksi tersebut ada pada kinerja Dinas tersebut.
“Dalam hal ini kami telah melihat fakta kinerja dilapangan, dan kami menduga telah terjadi kongkalikong antara Konsultan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), seharusnya mereka mampu melakukan pencegahan pengawasan terhadap oknum Pelaksana nakal, pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Dan Bina Kontruksi Kabupaten Bekasi harus tegas kepada oknum Pihak Kontraktor dan Pelaksana tersebut bila perlu di blacklist, “tukasnya.
Dan kami minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat mengaudit pekerjaan tersebut.
“Saya juga meminta kepada pihak yang berwenang dan BPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap proyek peningkatan jalan Srimahi Kalen Kendal yang masih dalam pengerjaan sudah mengalami retak diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), “tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Toto Pengawas kegiatan mengatakan, bescos itu kan antara 50 centi, tengah engga, dan ketebalan B.0 (Nol) tingginya 5 centi, kalau kurang dari 5 harus di tambain lagi lah.
“Kalau kurang, baik hamparan B-0, ataupun bescos, harus ditambah, “ucap Toto dilokasi, seraya mengatakan kalau uji Slam sudah dilakukan dilokasi kegiatan.(Asep).