CIANJUR- bekasitoday.com– Konflik terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, memasuki babak baru. Dalam pertemuan yang digelar pada Selasa (3/3/2026), Kepala Desa Palasari, H. Ridwan, S.H., secara terbuka mengakui bahwa surat izin lingkungan yang sebelumnya beredar untuk operasional SPPG tidak sah secara hukum dan hanya bersifat edaran.
Pertemuan tersebut awalnya direncanakan untuk mempertemukan warga dengan pihak pengelola SPPG serta pejabat terkait. Namun, pihak SPPG maupun instansi yang diundang tidak hadir tanpa memberikan keterangan resmi. Meski demikian, forum tetap berjalan dengan dihadiri oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta kuasa hukum paguyuban yang mewakili sekitar 60 pemilik vila.
Dalam rapat, warga menyampaikan sejumlah keberatan krusial, antara lain:
– Gangguan kenyamanan lingkungan hunian.
– Potensi pencemaran aliran sungai akibat limbah dapur skala besar.
– Penggunaan fasilitas umum sebagai area parkir tanpa persetujuan penghuni.
Warga menilai penempatan dapur program nasional di tengah kawasan vila tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang setempat.
Fakta penting yang mencuat adalah pernyataan Kepala Desa yang meralat kedudukan hukum dokumen perizinan sebelumnya. Ridwan menegaskan bahwa surat yang sempat beredar bukan merupakan izin resmi, melainkan hanya surat edaran. Atas dasar ketidakpastian legalitas tersebut, Pemerintah Desa menyarankan agar seluruh aktivitas di lokasi SPPG dihentikan sementara (status quo) hingga proses penyelesaian sengketa tuntas.
Sebagai tindak lanjut administratif, Pemerintah Desa menyarankan Paguyuban Villa Cherry 1 untuk segera melayangkan surat penolakan resmi kepada pengelola SPPG Pusat, dengan tembusan kepada Bupati Cianjur dan Camat Cipanas. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan.
Warga berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur segera turun tangan memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak penghuni kawasan. Kasus ini menjadi sorotan mengenai pentingnya sinkronisasi antara implementasi program strategis nasional dengan penghormatan terhadap regulasi perizinan lokal, serta kenyamanan masyarakat di lingkungan terdampak.(Nr).
