SULUT- bekasitoday.com- Seorang warga Kota Manado, Kartini Gaghansa, melaporkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Utara, Suryadi, ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Negara Republik Indonesia. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penghentian penyidikan perkara pemalsuan surat tanah.
Berdasarkan dokumen Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor SPSP/16/I/2026/Subbagyanduan, laporan itu diterima pada Senin, 16 Maret 2026 pukul 09.45 WIB oleh petugas Propam, I Gede Widiada. Dalam pengaduannya, Kartini menilai proses penghentian penyidikan atas laporan yang sebelumnya ia ajukan tidak dilakukan secara transparan dan diduga melalui rekayasa proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan Kartini pada 3 Agustus 2025 di Polda Sulawesi Utara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Laporan tersebut ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Erisman Panjaitan dan beberapa lainnya.
Menurut keterangan pelapor, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulut sebelumnya telah meningkatkan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Bahkan, Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan pada 27 Oktober 2025 dan sejumlah gelar perkara telah dilakukan. Dalam proses itu, beberapa pihak seperti Joice Bernadin Gosal dan Jufri Tambengi disebut telah dipanggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan pada Februari 2026.
Namun, tanpa pemberitahuan kepada pelapor, penyidik kemudian melakukan gelar perkara lanjutan dan memutuskan menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) tertanggal 20 Februari 2026 yang juga telah disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.
Kuasa hukum Kartini dari LBH GEKIRA Partai Gerindra, Santrawan Paparang, menilai penghentian penyidikan tersebut tidak rasional. Menurutnya, perkara telah melalui berbagai tahapan penting, mulai dari penyelidikan, gelar perkara, hingga penetapan tersangka.
“Setelah proses berjalan lebih dari empat bulan dan beberapa kali gelar perkara dilakukan, tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Ini yang kami persoalkan, “ujar Santrawan.
Ia menyebut laporan ke Propam mengacu pada dugaan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Beberapa pasal yang disoroti antara lain kewajiban pejabat Polri menjalankan etika kelembagaan sesuai aturan serta larangan penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas.
Tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait larangan merekayasa atau memanipulasi perkara dalam proses penegakan hukum serta ketentuan penghentian penyidikan yang harus sesuai prosedur.
Santrawan menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan sengketa tanah yang diklaim milik kliennya. Dalam proses penyidikan, penyidik disebut telah memeriksa saksi, menyita barang bukti, hingga menghadirkan ahli. Namun, proses berubah setelah berkas perkara yang semula ditangani Unit 1 dipindahkan ke Unit 2 dan dilakukan gelar perkara ulang yang berujung pada penghentian penyidikan.
Kuasa hukum lainnya, Hanafi Saleh, menambahkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP lama yang kini disesuaikan dengan Pasal 591 KUHP baru. Ia juga mempertanyakan penarikan berkas perkara yang dinilai tidak disertai penjelasan resmi kepada pihak pelapor.
“Kalau memang ada kendala dalam penyidikan, seharusnya dibuat surat resmi kepada klien kami. Namun hal itu tidak pernah dilakukan, “ujarnya.
Selain melaporkan ke Propam, tim kuasa hukum juga berencana menyurati sejumlah pejabat di Mabes Polri, termasuk Kapolri, Wakapolri, Irwasum Polri, Kabareskrim, hingga Karo Paminal untuk mengawasi penanganan kasus tersebut.
Mereka juga menegaskan akan menempuh berbagai langkah hukum, mulai dari praperadilan hingga gugatan perdata guna menguji keputusan penghentian penyidikan. “Kami akan menempuh praperadilan, melaporkan secara resmi ke Propam, dan menyiapkan gugatan perdata. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Santrawan.
Pihak kuasa hukum juga meminta perhatian Kapolda Sulawesi Utara, Roycke Langie, agar menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ditreskrimum maupun Polda Sulawesi Utara terkait laporan tersebut. Sementara itu, Propam Polda Sulut disebut akan memproses pengaduan sesuai mekanisme yang berlaku.(Red).
