JAKARTA- bekasitoday.com– Kementerian Koperasi (Kemenkop) menekankan pentingnya pengelolaan koperasi yang transparan dan sesuai regulasi guna menjaga kepercayaan anggota maupun masyarakat. Hal tersebut dinilai menjadi kunci utama dalam memastikan keberlangsungan koperasi dalam jangka panjang.
Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah mengatakan, pengurus koperasi harus mampu menjalankan amanah anggota secara bertanggung jawab dan tidak hanya berorientasi pada kepentingan sesaat.
Pernyataan itu disampaikan Farida saat melakukan kunjungan dan diskusi di Koperasi Konsumen Syariah Ar-rahmah, Banjarmasin, Rabu (6/5/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Wamenkop menyoroti maraknya koperasi bermasalah yang terjadi akibat ketidakmampuan pengurus menjaga amanah anggota. Menurutnya, tata kelola yang buruk dapat merusak kepercayaan publik terhadap gerakan koperasi secara keseluruhan.
Sebagai langkah preventif, Kemenkop saat ini tengah menyusun regulasi baru terkait ketentuan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Regulasi tersebut mencakup penataan data koperasi serta penyiapan sanksi bagi koperasi yang tidak disiplin menjalankan kewajiban RAT.
“Koperasi harus dijalankan sesuai aturan agar tetap sehat dan dipercaya masyarakat, “ujar Farida.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Koperasi Ar-rahmah yang dinilai berhasil menjaga kesehatan organisasi dengan rutin melaksanakan RAT setiap tahun.
Selain itu, Farida mendorong koperasi tersebut untuk turut meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Menurutnya, koperasi dapat berperan membantu masyarakat agar terhindar dari jerat pinjaman online (pinjol) sekaligus memberikan edukasi mengenai perbedaan koperasi legal dengan entitas ilegal yang hanya berkedok koperasi.
Terkait Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Farida menegaskan bahwa program tersebut tidak hadir untuk bersaing dengan koperasi yang sudah ada, melainkan menjadi mitra dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional.
Di Kalimantan Selatan sendiri, pemerintah menargetkan pembentukan 2.013 unit KDKMP yang saat ini terus dipersiapkan oleh pemerintah provinsi.
Program tersebut merupakan bagian dari target nasional pemerintah untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama pemerataan ekonomi yang lebih adil dan inklusif bagi masyarakat.(Nr).
