Reklamasi Pantai Muara Tawar Tarumajaya Bekasi Dikeluhkan Warga, KKP RI Segel Lokasi

TARUMAJAYA bekasitoday.com– Proyek reklamasi di Pantai Muara Tawar, yang terletak di kawasan Pusat Pelelangan Ikan (PPI) Paljaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, akhirnya disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari para nelayan dan warga setempat yang merasa terganggu oleh aktivitas reklamasi tersebut, Rabu (15/1/2025).

Pihak KKP memasang spanduk di lokasi reklamasi yang bertuliskan “Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL” sebagai tanda penghentian resmi. PKKPRL (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pihak yang melakukan kegiatan pemanfaatan ruang laut, termasuk reklamasi.

Keluhan dari warga dan nelayan menyebutkan bahwa reklamasi ini mengancam ekosistem laut dan mengganggu aktivitas penangkapan ikan mereka. Selain itu, tidak adanya transparansi mengenai izin dan dampak lingkungan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

“Kami bergantung pada laut untuk mencari nafkah. Kalau reklamasi terus dilakukan diduga tanpa izin dan kajian yang jelas, kami takut hasil tangkapan semakin menurun, “ujarnya.

Langkah tegas dari KKP ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang melakukan kegiatan tanpa mematuhi aturan yang berlaku. KKP diharapkan untuk terus memantau aktivitas di kawasan tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran lebih lanjut.

Reklamasi Pantai Muara Tawar Tarumajaya Bekasi Dikeluhkan Warga, Kkp Ri Segel Lokasi

Sementara itu, pemerintah daerah diminta untuk lebih proaktif dalam menangani isu-isu reklamasi dan melibatkan masyarakat lokal dalam proses pengambilan keputusan, agar keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan warga tetap terjaga.

Sebelumnya Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Muara Ciasem pada pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Ahman Kurniawan, menyebut pemasangan pagar laut di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ini terkait dengan proyek pembangunan alur pelabuhan.

Ahman menambahkan, pembangunan alur pelabuhan ini menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara Pemprov Jabar dengan pihak swasta, yakni dalam hal ini PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN). Meski begitu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut aktivitas pemagaran laut di perairan Kabupaten Bekasi ini terindikasi melakukan pelanggaran.

“Karena ada indikasi pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, Selasa (14/1/2025).

Doni menyebut, KKP sudah mengirimkan surat yang dilayangkan kepada perusahaan yang melakukan pemagaran ini. Ia menyebut, surat tersebut sudah dikirim sejak Desember 2024 lalu.

“Kita itu tanggal 19 Desember sudah kirim surat PSDKP. Jadi sekarang memang lagi ada proses penegakan hukum,” ujar Doni.

Penyegelan yang dilakukan KKP ini lantaran tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Penghentian Kegiatan Reklamasi Tanpa PKKPRL,” tulis banner dari KKP tersebut.

Penghentian ini berdasarkan pasal 4 ayat (1) huruf a dan i Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 30 Tahun 2021 tentang pengawasan Ruang Laut.

Atas pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang laut tanpa, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) sesuai dengan ketentuan pasal 18 angka 12 Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. (Nr/bisot).

Loading

Bagikan:
error: