JAKARTA bekasitoday.com– Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Badan Pemulihan Aset (BPA), bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, sukses melaksanakan lelang 10 unit kendaraan mewah milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Lelang yang digelar pada Selasa, 21 Oktober 2025, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, menghasilkan total penjualan sebesar Rp9,81 miliar yang seluruhnya akan disetorkan ke kas negara.
Lelang Elektronik Tanpa Kehadiran Peserta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya di Jakarta pada Rabu (22/10/2025), menjelaskan bahwa proses lelang dilakukan secara tertulis tanpa kehadiran peserta (closed bidding) melalui sistem e-Auction di laman resmi lelang.go.id.
“Lelang ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam percepatan penyelesaian barang rampasan negara dan optimalisasi penerimaan negara, “ujar Anang.
Sebelum pelaksanaan, dilakukan peninjauan objek lelang (Aanwijzing) pada Senin (20/10/2025) di Gudang Barang Bukti Kejari Kabupaten Bandung dan Rupbasan Kelas I Bandung.
Deretan Kendaraan Mewah yang Terjual.
Beberapa kendaraan bernilai fantastis berhasil menarik minat peserta lelang, di antaranya:
Kendaraan Lamborghini Huracan, Nomor Polisi B 8888 YUU, Harga Terjual Rp4,75 miliar. Porsche 911 Carrera 4S B 38 MUH Rp903 juta. BMW 840i Coupe M Tech B 1416 CAB Rp1,15 miliar. Toyota Fortuner GR, Honda CR-V, dll Termasuk terjual. Motor gede Kawasaki Ninja, KTM EXC-F Termasuk terjual.
Secara keseluruhan, nilai lelang mengalami kenaikan sebesar Rp601 juta atau 6,5% dari total nilai limit awal. Barang yang belum laku akan dilelang ulang dalam waktu mendatang.
Komitmen Pemulihan Aset dan Penegakan Hukum.
Pelaksanaan lelang ini sejalan dengan arahan Kepala BPA Kejaksaan RI, Dr. Amir Yanto, kepada Kepala Pusat Penyelesaian Aset, Dr. Emilwan Ridwan, agar proses penyelesaian aset rampasan dilakukan secara cepat, transparan, dan akuntabel.
Kasus Doni Salmanan sebelumnya menyita perhatian publik setelah ia dinyatakan bersalah dalam tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencucian uang yang merugikan konsumen di sektor transaksi elektronik. Keberhasilan lelang ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memulihkan aset hasil kejahatan demi kepentingan negara.
“Upaya pemulihan aset bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pemulihan kepercayaan publik terhadap institusi negara, “tutup Anang Supriatna.(Nr).
![]()
