JAKARTA- bekasitoday.com- Polemik penunjukan Aisyah Zakkiyah sebagai komisaris PT PP (Persero) Tbk dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada 19 Mei 2026 kembali memicu perbincangan publik mengenai pentingnya profesionalisme dan penerapan Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN).
Sorotan publik mengemuka setelah muncul berbagai tanggapan di media sosial yang mempertanyakan dasar penunjukan tersebut. Selain menyoroti aspek kompetensi, isu dugaan hubungan kekerabatan dengan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, turut menjadi perhatian. Hingga saat ini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait yang mengonfirmasi maupun membantah isu tersebut.
Menanggapi dinamika tersebut, pengamat politik Samuel F. Silaen menilai polemik yang berkembang seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat tata kelola BUMN yang lebih transparan, profesional, dan berbasis kompetensi.
Menurut Samuel, setiap pengisian jabatan strategis di perusahaan pelat merah harus dilakukan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi pengelolaan BUMN.
“Publik tentu memiliki hak untuk mempertanyakan dasar penunjukan pejabat di BUMN. Karena itu, transparansi menjadi sangat penting agar masyarakat memahami bahwa setiap keputusan benar-benar didasarkan pada kompetensi dan kebutuhan perusahaan, “ujar Samuel kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Ia menilai kepercayaan masyarakat terhadap BUMN sangat bergantung pada konsistensi pemerintah dalam menerapkan sistem merit atau meritokrasi dalam setiap proses rekrutmen pejabat strategis. Menurutnya, apabila muncul persepsi bahwa pengangkatan pejabat lebih didasarkan pada kedekatan personal dibandingkan kompetensi, hal tersebut berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara.
Samuel juga mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi konflik kepentingan, khususnya apabila terdapat hubungan yang dapat menimbulkan persepsi publik mengenai independensi dalam proses pengambilan keputusan.
“BUMN harus menjadi contoh penerapan tata kelola perusahaan yang baik. Karena itu, setiap potensi konflik kepentingan harus diantisipasi sejak awal melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel, “katanya.
Menurutnya, penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) bukan hanya menjadi kebutuhan internal perusahaan, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kredibilitas pemerintah di mata masyarakat maupun investor. Polemik yang berkembang saat ini dinilai dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem seleksi pejabat BUMN agar lebih mengedepankan rekam jejak, kompetensi, integritas, dan profesionalisme.
Lebih lanjut, Samuel mendorong pihak Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme serta indikator yang digunakan dalam proses pengangkatan komisaris PT PP.
Menurutnya, keterbukaan informasi akan membantu meredam spekulasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan negara.
“Transparansi merupakan cara terbaik untuk menjawab berbagai pertanyaan publik. Ketika prosesnya terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap BUMN akan tetap terjaga, “ujarnya.
Samuel menambahkan bahwa jabatan komisaris di perusahaan negara merupakan amanah yang memiliki tanggung jawab besar dalam mengawasi kinerja korporasi. Oleh karena itu, setiap pengisian jabatan strategis harus berorientasi pada kepentingan perusahaan dan pelayanan kepada negara, bukan untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu.(Nr).
