Ketua SMSI Lampung Desak Polisi Tetapkan HS sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan

IMG 20260108 WA0164BANDAR LAMPUNG bekasitoday.com– Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, Donny Irawan, S.E., mendesak pihak kepolisian segera menetapkan HS (39) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Jalan Angsana, Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Bumi Kedamaian, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (16/12/2025).

Donny menilai penanganan perkara tersebut berjalan terlalu lama. Hingga 22 hari sejak peristiwa terjadi, status hukum HS belum juga ditetapkan. Menurutnya, unsur-unsur dalam perkara sudah terpenuhi, dengan adanya hasil visum serta dua alat bukti berupa keterangan saksi.

“Saksi ada, alat bukti ada, terduga pelaku ada, dan saksi juga banyak. Jangan hanya karena ada pendampingan dari LBH, lalu prosesnya diundur, ” tegas Donny.

Ia menambahkan, kasus ini merupakan dugaan penganiayaan biasa, bukan tindak pidana khusus seperti korupsi yang membutuhkan penanganan kompleks. Donny juga menyoroti rencana mediasi yang menurutnya seharusnya dilakukan setelah adanya penetapan tersangka.

“Biasanya itu ada mediasi, tapi harusnya penetapan dulu, proses hukum dijalankan dulu. Mediasi itu urusan berikutnya, “ujarnya.

Kuasa Hukum Terlapor Hormati Proses Hukum.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor HS, Agung Fatahillah, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan bersikap kooperatif. Ia menegaskan bahwa pokok perkara dugaan penganiayaan merupakan kewenangan penyidik untuk menjelaskan.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan hadir menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik, “kata Agung.

Polisi Pastikan Proses Berjalan Profesional.

Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan kedua terhadap HS untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan bahwa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dinaikkan, dan selanjutnya akan digelar perkara untuk penetapan tersangka.

“Apabila dua alat bukti telah terpenuhi, maka status terlapor akan dinaikkan menjadi tersangka. Dari keterangan saksi yang sudah diperiksa, jumlahnya cukup banyak dan peristiwa itu ada, “jelas Kompol Kurmen.

Kompol Kurmen menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional dan memberikan pelayanan hukum yang adil kepada semua pihak.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar. Baik pelapor maupun terlapor akan kami layani sesuai dengan prinsip pelayanan hukum, “pungkasnya.(Nr).

Bagikan:
error: